TARAKAN, CAKRANEWS– Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan menemukan ribuan produk makanan snack hingga minuman ringan asal Malaysia yang tak memiliki izin edar. Hasil tersebut didapat setelah pelaksanaan pemeriksaan di 31 sarana distribusi pangan di Kalimantan Utara (Kaltara).
“Dari 31 sarana yang diperiksa di Kaltara, temuan terbesar terjadi pada produk pangan tanpa izin edar. Barang-barang ini datang dari Malaysia. Secara keseluruhan nilainya mencapai Rp 67.763.000. Karena sifatnya tanpa izin, akan dimasukkan ke temuan,” kata Herianto Baan kepada CAKRANEWS di Tarakan, Jumat (29/4/2022).
Temuan tanpa izin tersebut, lanjut Herianto, tercatat ada sebanyak 82 item dan jumlahnya mencapai 4714 produk dalam bentuk kemasan terkecil. Selain itu juga ditemukan 16 item rusak dan terdapat 14 item produk kadaluarsa.
”Mayoritas barang tersebut berupa snack dan minuman ringan,” jelasnya
Barang-barang yang rusak dan kadaluarsa tersebut, sambung Hariyanto, akan langsung dimusnahkan. Sementara untuk para pedagang untuk saat ini masih diberi edukasi akan bahaya dari produk tanpa edar.
“Namun untuk pelaku usaha yang sering melakukannya, akan tindak secara hukum,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Hariyanto tiap tahun ada penurunan kasus produk tanpa izin. Menurutnya, hal ini terjadi berkat kerja keras BPOM melakukan sosialisasi melalui media sosial, bimbingan teknis tentang bahaya mengedarkan produk tanpa izin edar.
“Kami rutin mengedukasi masyarakat. Karena yang berbahaya dari produk tanpa izin edar ini, selain izin usaha yang illegal sehingga pemilik dapat dijerat hukum. Bahaya lainnya adalah jaminan kesehatan produk tersebut,” pungkasnya.
Pewarta: Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post