MALINAU, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terduga ASN diketahui berinisial ES dan saat ini menjabat di Dinas Pendidikan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Malinau Ryan Virgiawan menjelaskan penanganan pelanggaran dalam kasus ini sudah sesuai dengan aturan Perbawaslu No 9 Tahun 2024. Pihaknya telah melakukan penelusuran selama tujuh hari terakhir, untuk mengumpulkan informasi dan bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut. Lalu, pada Minggu 13 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Malinau resmi menetapkan dan meregister perkara ini sebagai temuan.
“Kemudian sejak Senin sampai Rabu kemarin, hasilnya kemudian kita plenokan di pimpinan Bawaslu Malinau. Hasilnya, kami teruskan laporan ini ke BKN,” ucap Ryan di konfirmasi via telpon, Senin 21 Oktober 2024.
Ryan menegaskan Bawaslu tidak memiliki kewenangan menetapkan ASN bersalah atau tidak. Kewenangan tersebut ada di BKN. “BKN lah yang menentukan ASN bersalah atau tidak. Bawaslu hanya menjadi pintu masuk saja melakukan kajian dan klarifikasi. Hasil itu semua kita sampaikan ke BKN,” tuturnya.
Ia mengatakan, netralitas merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN, terlebih di masa-masa Pilkada. Sehingga seluruh jajaran ASN di Kabupaten Malinau hingga tingkat kecamatan dan kelurahan (setingkat desa) diimbau untuk tetap menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pilkada.
Menurutnya, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas selama beraktivitas. Ke depan, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi tentang netralitas ASN.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari hasil pengawasan oleh pengawas kelurahan/desa (PKD) dan pengawas kecamatan (Panwascam), terhadap kegiatan yang dilakukan ES di tempat yang diduga merupakan kediaman pribadi milik abdi negara tersebut. Kegiatan dimaksud, diduga mengarah pada pengumpulan relawan salah satu pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara. Temuan ini merupakan perkara perdana yang ditangani Bawaslu Kabupaten Malinau dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Discussion about this post