TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Utara menggelar kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada awak media, Selasa (22/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan mendorong transparansi dalam proses Pemilu dan Pilkada di Kota Tarakan.
Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) dengan KIP Kaltara. Ia menegaskan komitmen Bawaslu Tarakan untuk membuka akses informasi publik, khususnya terkait kepemiluan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami sangat berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik, terutama terkait Pemilu dan pemilihan di Kota Tarakan. Selama data yang diminta tidak termasuk data yang dikecualikan, kami pasti akan memberikannya sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tegas Riswanto.
Ia menambahkan, masyarakat termasuk media dapat mengajukan permintaan data melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Tarakan, dengan tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Ketua KIP Kalimantan Utara, Fajar Mentari, yang hadir sebagai narasumber, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada. Ia menyebut bahwa KIP Kaltara sudah terlibat aktif dalam pengawalan informasi kepemiluan sejak tahun 2023.
“Ini merupakan langkah awal kami dalam mendampingi transparansi Pemilu dan Pilkada. Sejak saat itu, kami terus dilibatkan dalam berbagai kegiatan pengawalan keterbukaan informasi,” ujar Fajar.
Fajar menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilu harus terbuka dan dapat diakses publik, termasuk regulasi yang mengaturnya. Ia juga menyoroti perlunya kolaborasi antara KPU dan Bawaslu untuk menjaga integritas proses demokrasi.
Salah satu isu penting yang disampaikan Fajar adalah soal keterbukaan informasi terkait ijazah calon legislatif. Meski data pribadi dilindungi undang-undang, menurutnya, perlu ada ruang bagi Bawaslu untuk melakukan verifikasi administratif secara menyeluruh, mulai dari ijazah SD, SMP, hingga SMA.
“Saat ini KIP Kaltara sedang membahas bersama KIP pusat agar Bawaslu dapat diberikan akses untuk memverifikasi ijazah para calon, tidak hanya ijazah terakhir,” jelasnya.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan data dan memastikan keabsahan dokumen pencalonan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para jurnalis dan masyarakat dapat lebih memahami prosedur permintaan informasi publik serta ikut mengawal jalannya Pemilu yang jujur, transparan, dan akuntabel.
Discussion about this post