TARAKAN, cakra.news – Selain narkotika, Bea Cukai mewaspadai masuknya rokok illegal di Kota Tarakan, Rabu (15/12/2021).
Dijelaskan Afifah, selaku pelaksana seksi penyuluhan dan layanan informasi, selama tahun 2021 ini, pihaknya gencar menggempur masuknya rokok illegal.
Dengan melakukan survei ke toko-toko untuk mengecek keberadaan rokok illegal.
Kata Dia, banyak pedagang tidak mengerti bahwa rokok yang mereka jual adalah illegal.
“Kalau kami datang ke toko itu, Mas, banyak pedagang tidak mengetahui rokok itu illegal, pedagang hanya bilang kalau mereka disuruh menjual.
Setelah itu, biasanya kami langsung menyita rokok-rokok tersebut, sebenarnya kesihan tapi mau gimana lagi, Mas,” ucapnya kepada cakra.news saat ditemui di Kantor Bea Cukai Kota Tarakan.
Dilanjutkannya, rokok dikatakan illegal jika memakai pita cukai palsu, tidak ada pita cukainya, serta salah peruntukkan.
“Salah peruntukkan ini semisal di dalam kotak rokok tertulis isi 12, namun isi aslinya ada 16,” ucapnya.
Afifah menuturkan, bahwa banyak warga ataupun pedagang belum mengetahui barang illegal. Untuk itu, kedepan pihaknya gencar melakukan edukasi-edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai barang illegal.
“Kami sering melakukan sosialisasi yang melibatkan berbagai stakeholders terkait barang pengiriman illegal.
Sepanjang tahun 2021 ini aja, Mas, kami sudah melakukan 11 sosialisasi edukasi,” tutupnya.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post