NUNUKAN, CAKRANEWS – Sejumlah cara dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan guna menurunkan angka stunting. Salah satunya, melakukan delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting tahun 2024.
Pelaksanaan delapan aksi itu pun dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Nunukan, H Hanafiah sebagai Ketua TIM Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Nunukan, di Aula Diklat kantor BKPSDM, Selasa 4 Juni 2024.
Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan khususnya wilayah kelurahan Nunukan Tengah yang menjadi lokus penilaian, telah melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan delapan aksi konvergensi sesuai petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan agar tepat waktu yakni Pada bulan April dan Mei tahun 2024.
Pemerintah Daerah juga telah melakukan beberapa metode untuk mempercepat penurunan stunting di kabupaten diantaranya review data monitoring dan evaluasi aksi konvergensi. Tim penilaian telah melakukan review data berdasarkan hasil input dokumen Bangda tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengukur tingkat kinerja pemerintah daerah kabupaten dan kota dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting pada pelaksanaan kinerja 2023 lalu. Kegiatan ini juga untuk memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah kabupaten dan kota dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan stunting. Selain itu juga untuk mengevaluasi dan mengapresiasi kinerja pemerintah daerah kabupaten kota dalam pelaksanaan delapan aksi konvergensi penurunan prevalensi stunting.
Sebagai Ketua TPPS Kabupaten, Wakil Bupati H. Hanafiah sangat mengapresiasi kinerja Tim, ia mengatakan berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 prevalensi stunting di Kabupaten Nunukan telah mengalami penurunan yang sangat besar yakni dari angka 30 persen menjadi 15,8 persen.
“Hal tersebut merupakan capaian yang luar biasa terlepas dari usaha semua pihak,” jelasnya.
Hanafiah berharap pada tahun 2025 Kabupaten Nunukan bisa menembus 1 digit, untuk mewujudkan hal tersebut maka mulai dari provinsi hingga kabupaten kota dapat bekerja bersama-sama.
“Saya berharap kita semua tetap bersemangat, kita akan melakukan gerakan bersama dalam rangka percepatan penurunan stunting”, ungkapnya.
Pemerintah Daerah sebagai pemerintah pusat di daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan integrasi pencegahan stunting di kabupaten Kecamatan dan Desa.
“Oleh karena itu penilaian kinerja yang dilakukan pada hari ini merupakan hal yang sangat penting sebagai hasil kinerja dari pembinaan dan pengawasan dan pencegahan stunting yang konvergen dan terintegrasi” jelasnya.
Lebih lanjut Hanafiah mengatakan Kecamatan, Kelurahan dan Desa dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk pencegahan dan penurunan stunting, selanjutnya perlu dilakukan evaluasi pelaksanaan intervensi spesifik dan sensitif serta melaporkan aksi Konvergensi stunting secara rutin.
Discussion about this post