NUNUKAN, CAKRANEWS – Aksi bejad dilakukan seorang pria di Kabupaten Nunukan, setelah melakukan rudapaksa anak tirinya hingga hamil.
Aksi tidak terpuji tersebut dilakukan NA (37) berkali-kali terhadap korban yang masih dibawah umur.
Kasus tersebut berhasil diungkap Polres Nunukan lantaran ibu korban yang juga istri NA melapor ke aparat berwajib (kepolisian).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas IPDA Zainal Yusuf mengatakan, terungkapnya kasus ini usai ibu korban melaporkan kepada polisi lantaran tak terima putrinya telah menjadi tempat pelampiasan nafsu suaminya tersebut.
“Korban ini masih berusia 13 tahun dan pelaku merupakan ayah sambungnya. Kita langsung melakukan penahanan terhadap pelaku usai adanya laporan dari ibu korban,” ungkap Zainal Yusuf, Rabu, 19 Juni 2024.
Dikatakan Zainal, berdasarkan keterangan ibu korban, bahwa pada April 2024 lalu dia sempat mendapati sang suami melakukan rudapaksa putrinya.
“Ibu korban ini tidak satu kali mendapati anaknya di rudapaksa suaminya, di April 2024 itu ada dua kali dia mergoki suaminya menyetubuhi anaknya. Namun, ibu korban tidak berani melaporkan karena kerap diancam oleh pelaku,” jelasnya.
Pada akhir April 2024, sang ibu bertanya kepada korban, lantaran korban tidak pernah lagi datang bulan atau haid. Hingga akhirnya, pada pertengahan Mei 2024 perut korban mulai membesar dan telah hamil akibat perbuatan NA.
“Karena sudah tidak tahan diancam dan melihat kondisi anaknya yang sudah berbadan dua, ibu korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian itu kepada polisi,” kata Zainal.
Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dimana telah mengauli anak tirinya hingga hamil.
“Jadi menurut pelaku, bahwa perbuatannya itu sudah sering dia lakukan kepada korban semenjak setahun terakhir,” bebernya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku telah diamankan di Mapolres Nunukan dan dikenakan Pasal 81 ayat (3) juncto 76D subsider Pasal 81 ayat (2) juncto 76D Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Discussion about this post