SERANG, cakra.news – Berawal dari ajakan aksi (tawuran) di medsos yang disiarkan langsung, Jatanras dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap para remaja dari tiga kelompok berandal jalanan.
Tiga kelompok gangster yang hendak tawuran di Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (19/12/2021) adalah gengster Bikini Bottom, All Star, dan Reuni Akbar, Senin (20/12/2021).
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan kelompok All Star ditangkap di base camp mereka di Perum Adiyasa, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ada 16 orang yang ditangkap, dengan ketuanya berinisial AM (17), MEF (17) dan FR (17). Dari markasnya disita pedang, celurit dan golok sisir (gosir) yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16) dan BAW (15).
Ketiga inisial itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.
Di tempat kedua, lanjut Kabid Humas Shinto, di Pondok Angkringan, Cisoka, ada empat anggota Bikini Bottom sedang berkumpul, yakni AKW (21), AM (19), BW (17) dan AG (20).
Kemudian di titik ketiga, Komplek Kirana, Cisoka, gengster dari Reuni Akbar ditangkap.
Polisi menyebut Ketua Reuni Akbar berinisial EP alias Bogel (22) adalah sosok yang meminta AKW dari geng Bikini Bottom untuk mengumpulkan massa tawuran.
Di lokasi ini, ada 18 orang yang diamankan.
“Total dari 38 yang diamankan, 9 di antaranya secara sah dan pasti menjadi tersangka. Kemudian dari 9 tersangka, 7 berstatus anak-anak dan 2 dewasa,” terangnya.
Polisi menetapkan AM (17), MEF (17), FR (17), SI (17), RAA (16), FH (16) dan BAW (15) sebagai tersangka dan dikenakan pasal 2, Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951, tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kemudian untuk EP alias Bogel (22) dan AKW (21), dikenakan pasal 55 KUHP.
“Terhadap 7 tersangka yang masih berstatus anak-anak, tidak diperlakukan seperti tersangka dewasa, sesuai Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak,” jelasnya.**
Pewarta Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post