TARAKAN, cakra.news – Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Kaltara mencegat enam kontainer yang rencananya akan diekspor ke Philipina melalui pelabuhan Marundung Kota Tarakan.
Binda, Senin (24/1/2022) siang membongkar enam kontainer yang berisi ribuan mastercase rokok merek San Marino dan Fight, dan memeriksa dokumen pengirimannya karena menduga ada pelanggaran yang terjadi pada kegiatan ekspor rokok ke Philipina ini, Selasa (25/1/2022).
Kepala Binda Kaltara, Brigjen TNI Andi Sulaiman mengatakan pemeriksaan dilakukan karena adanya dugaan kegiatan ekspor rokok ke luar negeri yang tidak resmi.
Pemeriksaan, kata Dia, dilakukan terhadap perizinan ekspornya, dan terpenuhinya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari merek rokok yang diekspor, termasuk pula detail jumlah barangnya apakah sesuai dengan dokumen ekspor.
“Jadi [diduga] mereka ini masuk ke sana secara ilegal,” ujar Kabinda Sulaiman.
Jika barang yang diekspor ternyata ilegal, kata Kabinda, negara luar tujuan ekspor seperti Philipina bisa menganggap Indonesia sengaja memberikan izin untuk ekspor barang-barang ilegal.
“Philipina bisa menganggap kita ini mengekspor barang-barang ilegal ke sana, dengan memberikan ijin ekspor,” sebutnya.
Penindakan yang dilakukan Binda, menurut Sulaiman sebagai tindakan awal agar bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilakukan ekspor ke luar negeri.
“Saya mendalami secara awal untuk ditindaklanjuti berikutnya,” tandasnya.
Sulaiman mengaku akan melakukan komunikasi dengan negara tujuan ekspor Philipina dan juga dengan pemerintah pusat tentang legalitas dan etika ekspor barang secara baik antar negara.
Informasi dari Jakarta, kata Dia, adanya hak yang belum terpenuhi oleh beberapa pabrikan yang memproduksi rokok yang akan diekspor ke Philipina ini.
“Beberapa pabrik memproduksi merek-merek rokok tanpa hak. Jadi kami komunikasikan dengan pabrik-pabrik pemilik hak maupun eksportir sehingga tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Kabinda Sulaiman berharap pengusaha melaksanakan usahanya dengan baik, pabrik juga memproduksi secara legal, yang punya hak juga terlindungi, perdagangan juga aman.
“Negara kita terhindar dari cemoohan negatif dari negara-negara lain yang menganggap Indonesia mengekspor secara ilegal,” katanya.
Enam kontainer rokok yang akan diekspor ke Philipina ini berasal dari Surabaya Jawa Timur.
Rokok yang diekspor terdiri dari lima kontainer berisi rokok merek San Marino dan satu kontainer untuk rokok merek Fight.
Diprediksi nilai dari enam kontainer rokok ini senilai lebih dari Rp8 Miliar dengan rincian menggunakan asumsi harga $120 per mastercase dan kurs Rp14.200,- maka 5.000 mastercase x $120 = $600.000 × Rp14.200,- = Rp8.520.000.000,-
Pemeriksaan enam kontainer rokok ini dilakukan Binda Tarakan bersama Bea Cukai Tarakan, KSOP kelas 3 Tarakan dan instansi terkait lainnya.
Sementara, perusahaan yang menjadi trader ekspor enam kontainer rokok tersebut, PT Kaltara Jaya Abadi mengaku memiliki seluruh kelengkapan dokumen atas ekspor yang dilakukannya.
“Mulai dari izin ekspor dan HKI sudah lengkap dan telah berjalan selama dua tahun,” ujar Ridwan Al Anwari, Direktur PT Kaltara Jaya Abadi.
Menurut Ridwan, pihaknya sudah mengikuti aturan untuk kegiatan ekspornya agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Dia juga mengaku kaget saat mengetahui pihak Binda Kaltara memeriksa enam kontainer rokok yang akan diekspornya.
“Saya juga kaget tadi begitu tiba-tiba ada dari Kabinda memeriksa rokok. Temen-temen juga bilang, koq tiba-tiba rokok diperiksa padahal ini ‘kan berjalan sudah lama, sudah dua tahun. Koq baru sekarang Kabinda turun periksa langsung, Saya juga kaget, Dia minta semua persyaratan, kita ada, kita lengkap,” sebutnya.
Selama ini, kata Ridwan telah berulang kali melakukan kegiatan ekspornya, dan telah berjalan dua tahun.
“Sudah kirim berulangkali, kadang tiga kontainer, kadang dua kontainer,” katanya.
Ridwan mengaku tetap mengikuti aturan saja, dan berusaha tidak melanggar berbagai aturan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Menurutnya, jika semua dokumen ekspor telah lengkap, siapapun boleh melakukan kegiatan ekspor. Apalagi, kata Dia, Presiden RI telah berpesan untuk ekspor sebanyak-banyaknya.
“Jadi kita ekspor sesuai regulasi pemerintah, jangan melanggar. Di sini ‘kan Saya juga tidak takut, mau periksa silahkan, gak masalah,” tutupnya.**
Pewarta : Andi Surya – Rivai
Discussion about this post