TARAKAN, cakra.news – Bertempat di Halaman Kantor BNNP Kalimantan Utara, sekira pukul 10.40 Wita, sabu seberat 46,58 gram dimusnahkan BNNP dengan melarutkannya pada air garam dan kemudian membuang ke toilet, Kamis (10/3/2022).
Pemusnaan barang bukti disaksikan berbagai pihak atau yang mewakili, mulai dari Kepala PT J&T, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Kabid Pemberantasan BNNP, Kapolres Tarakan hingga awak media.
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana menjelaskan, kejadian ini pada 10 Januari 2022 lalu, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket yang diduga narkotika.
Paket tesebut dikirim oleh seorang pria asal Sebatik berinisial W melalui J&T Nunukan.
Rencananya, paket tersebut akan dikirim ke seorang pria berinisial AMR yang lokasinya di Sinjai Sulawesi Selatan.
Dari informasi tersebut, tim BNN melakukan kerjasama dengan J&T untuk mengecek kebenaran informasi.
”Setelah melakukan penyelidikan, ternyata informasinya benar.
Disaksikan pihak J&T Kami membuka paket yang dibungkus kertas bewarna coklat tersebut.
Di dalamnya, berisi satu buah kotak kemasan bertuliskan LUBINHOT yang dibalut tisu dan kotak kemasan obat batuk Formula 44 warna biru. Setelah dibuka, ternyata isinya sabu-sabu seberat 48,30 gram,’’ terangnya kepada awak media.
Selanjutnya, Tim BNNP, Kata Dia, berangkat menuju Sinjai untuk menangkap penerima barang haram tersebut pada 14 Januari 2022.
Sekira pukul 12.15 Wita, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku berisial AMR, di Kantor J&T Sinjai Sulawesi Selatan yang terletak di Jalan Sungai Tangka Kelurahan Ballang Nipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan.
AMR ditangkap sesaat sebelum mengambil barang kirimannya.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post