Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

BNNP Kalimantan Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 46,58 Gram

by Redaksi
10/03/2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
BNNP Kalimantan Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 46,58 Gram

Detik-detik pemusnaan sabu yang diwakili Kepala Bidang Pemberantasan BNNP, AKBP Deden Andriana

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Bertempat di Halaman Kantor BNNP Kalimantan Utara, sekira pukul 10.40 Wita, sabu seberat 46,58 gram dimusnahkan BNNP dengan melarutkannya pada air garam dan kemudian membuang ke toilet, Kamis (10/3/2022).

Pemusnaan barang bukti disaksikan berbagai pihak atau yang mewakili, mulai dari Kepala PT J&T, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Kabid Pemberantasan BNNP, Kapolres Tarakan hingga awak media.

RELATED POSTS

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara AKBP Deden Andriana menjelaskan, kejadian ini pada 10 Januari 2022 lalu, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket yang diduga narkotika.

Paket tesebut dikirim oleh seorang pria asal Sebatik berinisial W melalui J&T Nunukan.

Rencananya, paket tersebut akan dikirim ke seorang pria berinisial AMR yang lokasinya di Sinjai Sulawesi Selatan.

Dari informasi tersebut, tim BNN melakukan kerjasama dengan J&T untuk mengecek kebenaran informasi.

”Setelah melakukan penyelidikan, ternyata informasinya benar.
Disaksikan pihak J&T Kami membuka paket yang dibungkus kertas bewarna coklat tersebut.
Di dalamnya, berisi satu buah kotak kemasan bertuliskan LUBINHOT yang dibalut tisu dan kotak kemasan obat batuk Formula 44 warna biru. Setelah dibuka, ternyata isinya sabu-sabu seberat 48,30 gram,’’ terangnya kepada awak media.

Selanjutnya, Tim BNNP, Kata Dia, berangkat menuju Sinjai untuk menangkap penerima barang haram tersebut pada 14 Januari 2022.

Sekira pukul 12.15 Wita, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku berisial AMR, di Kantor J&T Sinjai Sulawesi Selatan yang terletak di Jalan Sungai Tangka Kelurahan Ballang Nipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan.

AMR ditangkap sesaat sebelum mengambil barang kirimannya.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: Barang BuktiBNNPPemusnahanSabu
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI. (Humas DKISP Kaltara).

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

by Prasetya
06/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak generasi muda, khususnya kalangan pelajar, untuk bersiap diri menghadapi...

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) UP3 Kaltara. (Humas DPRD Kaltara diperjelas AI).

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait sengkarut masalah listrik di...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus 3C. (Humas DPRD Kaltara).

Polda Kaltara Gulung Jaringan Kriminal 3C, Komisi I DPRD Beri Apresiasi Tinggi

by Prasetya
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Next Post
Pemkab Terima Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pemkab Terima Penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Bupati Laura Resmikan Rumah Wisata Kuliner Pesisir di Tanah Merah

Bupati Laura Resmikan Rumah Wisata Kuliner Pesisir di Tanah Merah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi pembunuhan (Foto :Detik.com)

    3 Fakta yang Belum Terungkap dari Kasus Pembunuhan Nabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 7 Pelanggaran Kode Etik yang Diborong Ferdy Sambo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.