Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Bodohnya Orang-orang yang Bermain Judi Online, Tak Sadar Sudah Diatur Kalah

by Ryan Virgiawan
30/01/2023
in Headline, News
A A
Bodohnya Orang-orang yang Bermain Judi Online, Tak Sadar Sudah Diatur Kalah

Judi online (ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Orang-orang yang tergiur judi online, bahkan sampai menghabiskan uangnya sendiri, benar-benar sial dan tak sadar bahwa kalah atau menang sudah diatur sedemikian rupa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak penyelenggara judi online telah mengatur menang-kalahnya para pemain yang tergiur bonus besar, padahal mereka sedang ditipu.

RELATED POSTS

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

“Jadi jangan tergiur dengan promosi bonus, karena biar bagaimana pun juga itu sebenarnya sudah disetting. Jadi kekalahan atau kemenangan itu sudah disetting, sudah diatur,” kata Ramadhan di Jakarta, Minggu 29 Januari 2023.

Ramadhan menuturkan, para pemain judi online bahkan hanya disetting memiliki peluang kemenangan sebatas 20 persen saja.

Sehingga, anggapan bahwa judi online akan membuat seseorang kaya, terbantahkan dengan segala pengaturan dari penyelenggara kegiatan haram tersebut.

“Ya kemenangan itu hanya 20 persen dari yang main. Jadi kalau yang berharap dan bermimpi main judi online bisa kaya itu sangat salah sekali,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengamankan 12 tersangka dugaan kasus judi online web ‘Mastertogel78.live’.

Judi online ini mengejutkan publik, karena mereka bisa masuk dan memasang iklan di situs-situs web milik pemerintah.

Ramadhan mengatakan bahwa 12 orang tersangka yang ditangkap kepolisian berperan sebagai pihak Customer Service.

“Adapun ke-12 tersangka itu adalah, JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (30), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20) dan IH (21). Dari pantauan, ke-12 tersangka itu rinciannya adalah enam perempuan dan enam pria,” kata dia.

Ia menyebut jika modus yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu dengan bekerja secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik perjudian online.

Yaitu menggunakan website Mastertogel dengan alamat url: https://mastertogel78.live/ dengan cara menawarkan permainan judi online.

“Kepada calon member melalui pesan WhatsApp dan pesan sms dan mengajak para member untuk bermain judi online dengan memberikan bonus apabila para member melakukan deposit dengan harapan para member tersebut mau bermain perjudian online di website tersebut,” lanjutnya.

Dengan semakin banyak member yang bermain judi online di website Mastertogel, kata dia, maka semakin banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh para tersangka.

“Website Mastertogel dengan alamat url: https://mastertogel78.live/ adalah website permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring,” kata Ahmad.

“Dan banyak orang yang tergiur dengan uang ‘panas’ ini dan menganggap akan menjadi kaya mendadak apabila mengikuti permainan perjudian tersebut. Segala bentuk perjudian online maupun konvensional dilarang oleh Negara dikarenakan bertentangan dengan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau pasal Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-(1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Tags: judi online
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

by LLD
07/03/2026
0

TARAKAN - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan akan melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) KADIN Tarakan Tahun 2026 dengan agenda...

Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

by Prasetya
06/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Sat Lantas Polres Tarakan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tarakan melaksanakan survei jalan...

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

by Prasetya
05/03/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS- PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026. Periode...

Adi Nata: UMKM Kaltara Tak Cukup Go Digital, Harus Dibina Total!

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

by Prasetya
28/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – UMKM di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya didorong untuk sekadar “Go Digital”. Transformasi digital harus...

Wali Kota Tarakan, Khairul, menerima kunjungan Kepala Markas Zona Bakamla Tengah, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya. (Humas Pemkot)

Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

by Prasetya
27/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Upaya penguatan sistem keamanan laut nasional terus diperkuat melalui pembangunan infrastruktur pengawasan maritim di sejumlah wilayah strategis,...

Next Post
Akankah NasDem Ditendang dari Istana?

Akankah NasDem Ditendang dari Istana?

Kisah Tragedi Mandor Berdarah di Kalimantan Barat, Kala Sultan Pontianak Dibantai

Kisah Tragedi Mandor Berdarah di Kalimantan Barat, Kala Sultan Pontianak Dibantai

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

    Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serapan Anggaran Minim, dr Amsal : Bolanya Ada di Kepala Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.