Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Bodohnya Orang-orang yang Bermain Judi Online, Tak Sadar Sudah Diatur Kalah

by Ryan Virgiawan
30/01/2023
in Headline, News
A A
Bodohnya Orang-orang yang Bermain Judi Online, Tak Sadar Sudah Diatur Kalah

Judi online (ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, CAKRANEWS – Orang-orang yang tergiur judi online, bahkan sampai menghabiskan uangnya sendiri, benar-benar sial dan tak sadar bahwa kalah atau menang sudah diatur sedemikian rupa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak penyelenggara judi online telah mengatur menang-kalahnya para pemain yang tergiur bonus besar, padahal mereka sedang ditipu.

RELATED POSTS

Bahas Isu LGBT, Pemprov Kaltara Pilih Jalur Dialog untuk Jaga Harmoni Sosial

Wagub Kaltara Dorong Pelajar Jadikan Kreativitas sebagai Kekuatan Membangun Daerah

“Jadi jangan tergiur dengan promosi bonus, karena biar bagaimana pun juga itu sebenarnya sudah disetting. Jadi kekalahan atau kemenangan itu sudah disetting, sudah diatur,” kata Ramadhan di Jakarta, Minggu 29 Januari 2023.

Ramadhan menuturkan, para pemain judi online bahkan hanya disetting memiliki peluang kemenangan sebatas 20 persen saja.

Sehingga, anggapan bahwa judi online akan membuat seseorang kaya, terbantahkan dengan segala pengaturan dari penyelenggara kegiatan haram tersebut.

“Ya kemenangan itu hanya 20 persen dari yang main. Jadi kalau yang berharap dan bermimpi main judi online bisa kaya itu sangat salah sekali,” ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mengamankan 12 tersangka dugaan kasus judi online web ‘Mastertogel78.live’.

Judi online ini mengejutkan publik, karena mereka bisa masuk dan memasang iklan di situs-situs web milik pemerintah.

Ramadhan mengatakan bahwa 12 orang tersangka yang ditangkap kepolisian berperan sebagai pihak Customer Service.

“Adapun ke-12 tersangka itu adalah, JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (30), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20) dan IH (21). Dari pantauan, ke-12 tersangka itu rinciannya adalah enam perempuan dan enam pria,” kata dia.

Ia menyebut jika modus yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu dengan bekerja secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik perjudian online.

Yaitu menggunakan website Mastertogel dengan alamat url: https://mastertogel78.live/ dengan cara menawarkan permainan judi online.

“Kepada calon member melalui pesan WhatsApp dan pesan sms dan mengajak para member untuk bermain judi online dengan memberikan bonus apabila para member melakukan deposit dengan harapan para member tersebut mau bermain perjudian online di website tersebut,” lanjutnya.

Dengan semakin banyak member yang bermain judi online di website Mastertogel, kata dia, maka semakin banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh para tersangka.

“Website Mastertogel dengan alamat url: https://mastertogel78.live/ adalah website permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring,” kata Ahmad.

“Dan banyak orang yang tergiur dengan uang ‘panas’ ini dan menganggap akan menjadi kaya mendadak apabila mengikuti permainan perjudian tersebut. Segala bentuk perjudian online maupun konvensional dilarang oleh Negara dikarenakan bertentangan dengan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau pasal Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-(1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Tags: judi online
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bahas Isu LGBT, Pemprov Kaltara Pilih Jalur Dialog untuk Jaga Harmoni Sosial

Bahas Isu LGBT, Pemprov Kaltara Pilih Jalur Dialog untuk Jaga Harmoni Sosial

by Prasetya
20/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memilih pendekatan dialog dalam menyikapi isu LGBT dan berbagai persoalan sosial...

Wagub Kaltara Dorong Pelajar Jadikan Kreativitas sebagai Kekuatan Membangun Daerah

Wagub Kaltara Dorong Pelajar Jadikan Kreativitas sebagai Kekuatan Membangun Daerah

by Prasetya
20/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di SMA Negeri 3 Tarakan tidak hanya diisi perlombaan. Para...

Tamara Dorong Demokrasi Kaltara Lebih Terbuka dan Partisipatif

Komisi II Soroti Akses Modal hingga Tata Kelola Keuangan Bank Kaltimtara

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Akses permodalan bagi pelaku usaha hingga tata kelola keuangan daerah menjadi perhatian Komisi II DPRD Kalimantan Utara...

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperbarui Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk...

SMAN 2 Tanjung Selor Dibangun 3 Fasilitas Baru, Nilainya Rp1,18 Miliar

SMAN 2 Tanjung Selor Dibangun 3 Fasilitas Baru, Nilainya Rp1,18 Miliar

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR , CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mempercepat pembenahan fasilitas pendidikan di SMAN 2 Tanjung Selor. Tiga fasilitas...

Next Post
Akankah NasDem Ditendang dari Istana?

Akankah NasDem Ditendang dari Istana?

Kisah Tragedi Mandor Berdarah di Kalimantan Barat, Kala Sultan Pontianak Dibantai

Kisah Tragedi Mandor Berdarah di Kalimantan Barat, Kala Sultan Pontianak Dibantai

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kasus Intoleransi Agama di SDN 051 Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.