JAKARTA, CAKRANEWS – Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji terancam hukuman 10 tahun penjara.
Panji disangkakan Pasal 156a KUHP san atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia mengatakan jika penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa Panji sebagai saksi pada Selasa 1 Agustus 2023.
Setelah melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka, langsung dilakukan penangkapan.
Diketahui, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 13.24 WIB.
Panji terlihat datang menggunakan kemeja biru tua panjang garis-garis serta mengenakan peci berwarna hitam, bersama tim kuasa hukumnya dengan dikawal oleh sejumlah polisi.
Namun, Panji bungkam ketika ditanya sejumlah pertanyaan oleh wartawan terkait pemeriksaan hari ini. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu hanya mengacungkan jempolnya ke atas.
Sebelumnya, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) sebelumnya melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam pada Jumat 23 Juni 2023.
Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan jika pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut telah mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat.
Menurutnya, dugaan tersebut muncul diperkuat dengan dikeluarkannya surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI,” ujar Ihsan.
Terkait dengan pernyataan Panji Gumilang yang viral, beberapa di antaranya yaitu terkait dengan ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib.
Bahkan, pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan juga dianggap sebagai penistaan.
“Dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama,” kata Ihsan.
“Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan,” ujarnya.
NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri pada 27 Juni 2023 lalu.
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Discussion about this post