TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkap sejumlah wilayah rawan di Kaltara yang kerap dijadikan tempat penyelundupan PMI Ilegal. Wilayah tersebut sebagian besar berada di Kabupaten Nunukan, Kalimatan Utara.
“Pintu masuk PMI illegal tidak hanya di Sebatik, tapi ada juga di Sebuku dan Sungai Ular. Kalau di Sebatik kan lewat laut tuh, kalau di Sebuku itu lewat darat,” kata Koordinator BP2MI Kaltara, Wina di Tarakan belum lama ini.
BP2MI Kaltara mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2024, sebanyak 1122 PMI telah dideportasi. 1122 PMI yang dideportasi, didominasi berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kalau di Tarakan ada juga beberapa tapi ndak banyak paling satu dua,” ungkapnya.
Ia menduga ada jaringan terstruktur yang mencoba menyelundupkan PMI secara ilegal. Hal ini terbaca dari beberapa kali penangkapan yang dilakukan pihaknya, dimana di setiap wilayah ada yang mengkoordinir PMI.
“Begitu sampai di kapal ada yg menjemput lagi calo dan difasilitasi. Begitu sampai di Nunukan ada lagi yang jemput, di Sebatik juga. Itukan menjadi salah satu rangkaian bahwa memang ada satu sistem yang sudah dibangun calo untuk memudahkan PMI masuk secara ilegal,” terangnya.
Berdasarkan Undang-undang 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, lanjut Wina, orang per orang dilarang melakukan penempatan PMI. Penempatan harus melalui badan hukum legal seperti BP2MI. Apabila terbukti melanggar, maka berdasarkan Undang-undang hukuman maksimalnya 10 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah. Sayangnya, selama ini penindakan terhadap calo masih dianggap kurang maksimal.
“Realisasi ditiap proses P21 biasanya penyidik lebih berat pada bagian ke Imigrasian bukan pada perlindungan PMI. Kalau terkena UU paling hukumannya 8 bulan atau setahun kalau maksimal itu jarang. Tapi itu bukan ranah kami, itu di penyidik,” tandasnya.
Discussion about this post