JAKARTA, CAKRANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menangkap sejumlah orang terkait dengan dugaan pemberian hadiah pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Menurut informasi, salah satu orang yang ditangkap adalah Hakim Agung. OTT dilakukan pada Rabu 21 September 2022 malam.
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihak yang ditangkap kini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk di mintai keterangan dan klarifikasi.
Pada OTT ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih di konfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis 22 September.
Discussion about this post