JAKARTA, CAKRANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk berani mengambil langkah tegas terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang mangkir dari pemeriksaan, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Permintaan ini disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, yang menyebut KPK harusnya mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap Lukas.
“KPK bersikap tegas terhadap permasalahan hukum Lukas Enembe, misalnya mengambil tindakan berupa penjemputan paksa,” kata Kurnia di Jakarta, Kamis 22 September 2022.
Kemudian, Kurnia juga menyarankan KPK bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk menjemput paksa Lukas jika masih nekat untuk mangkir.
Adapun jika pihak-pihak tertentu mencoba untuk menghalangi proses penyidikan terhadap Lukas, KPK juga harus berani menindaknya.
“Dan menjerat pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan,” ujar Kurnia.
Selain itu, Kurnia juga mendesak Partai Demokrat tidak membela Lukas, justru sebaiknya mengingatkan sang gubernur agar tak lari dari agenda pemeriksaan.
Sebagai informasi, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua untuk Lukas, yang diagendakan pada Senin 26 September 2022.
Discussion about this post