Nunukan, CAKRANEWS – Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Sesuai dengan Permen PUPR No. 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, terdapat 7 aspek dan 16 kriteria permukiman kumuh, salah satu nya adalah kondisi kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat.
Di Kabupaten Nunukan sendiri, masih terdapat beberapa permukiman kumuh yang kondisi bangunannya tidak memenuhi syarat. Sehingga diperlukan tindakan peningkatan kualitas. Dalam pelaksanaannya, program KOTAKU tidak dapat berjalan sendiri dalam mengatasinya sehingga dibutuhkan kolaborasi dengan program lain. Salah satunya adalah Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) yang berada di bawah Kementerian PUPR. BSPS merupakan bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru serta sarana dan prasarana. Bentuk BSPS adalah berupa uang, dengan anggaran Rp. 20.000.000,- yang nantinya, uang tersebut akan dibelanjakan bahan bangunan sesuai dengan kebutuhan perbaikan rumah sebesar Rp. 17.500.000, dan Rp. 2.500.000 untuk upah tukang.
Kelurahan Nunukan Barat, khususnya Jl. Sei Bilal RT 13, merupakan salah satu wilayah dampingan KOTAKU yang juga mendapatkan kegiatan BSPS. Di lokasi itu terdapat kegiatan BPM Reguler berupa rehab jalan beton dan drainase serta terdapat beberapa penerima bantuan BSPS. Kegiatan BSPS tersebut berupa peningkatan kualitas rumah dari yang tidak layak huni menjadi layak huni. Aspek yang diperbaiki diantaranya atap, lantai dan dinding. Dinding dan lantai yang berbahan kayu rapuh diganti dengan papan baru yang lebih layak. Begitu juga dengan penutup atap, seng yang berlubang dan bocor diganti dengan seng baru.
Dari kegiatan kolaborasi ini nantinya diharapkan dapat mengurangi nilai permukiman kumuh serta mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan di Kabupaten Nunukan, khususnya Kelurahan Nunukan Barat.
Oleh : Dewi Oktavia / TIM 06 Korkot Nunukan
Discussion about this post