TARAKAN, CAKRANEWS – Sempat menjadi buronan polisi, tersangka kasus penganiayaan akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan.
Tersangka berinisial NN (39) yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pegawai hotel ditangkap anggota Satreskrim Polres Tarakan, pada Jumat, 31 Mei 2024 setelah buron selama satu tahun.
Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, tersangka menganiaya seorang pegawai hotel inisial JP (36) lantaran tidak dilayani saat hendak membeli minuman keras (miras).
“Pelaku memukul menggunakan tangan kosong dan saat kejadian pelaku juga dalam kondisi mabuk,” kata Randhya.
“Peristiwa penganiayaan terjadi di Hotel Fortune, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan pada 4 Juni 2023 silam, sekira pukul 04.30 Wita,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelapor (korban) sebelum kejadian sedang melayani tamu hotel. Saat itu pun tersangka hendak membeli miras, namun tidak digubris oleh korban.
“Saat pelapor sedang melayani tamu datang pelaku ingin membeli sebotol minuman keras di hotel tersebut, namun pelapor tidak memberikan yang diminta kepada terlapor dikarenakan terlapor tidak menginap di hotel tersebut,” jelas Randhya.
Lantaran merasa kesal, akhirnya tersangka langsung memukul bagian wajah korban. Kejadian tersebut juga terekam kamera CCTV yang ada di lokasi.
Selanjutnya, tersangka juga mengambil empat botol minuman (miras) ya g ada di hotel tanpa membayar.
“Setelah memukul, pelaku mengambil tanpa membayar empat botol minuman keras di hotel tersebut dan setelah itu kabur,” ucap Kasatreskrim.
Lantas, korban yang tak terima atas kejadian tersebut akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.
“Pelaku kita tangkap saat sedang nongkrong bersama temannya, selanjutnya diamankan di Polres Tarakan guna proses lebih lanjut,” kata Randhya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Discussion about this post