JAKARTA, CAKRANEWS – Semua perusahaan diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan atau pekerjanya maksimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri, berdasarkan aturan dalam Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun bagi perusahaan yang tidak memberi THR atau melanggar surat edaran tersebut, Kemnaker sudah menyiapkan sanksinya.
Sanksi dengan berbagai tingkat atas pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur mengenai THR.
“Akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang di Jakarta, Jumat 8 April 2022.
Nantinya, sanksi administratif akan dilakukan secara bertahap bagi perusahaan yang melanggar. Teguran tertulis akan jadi salah satu peringatan.
Kemudian, sanksi bisa naik level ke pembatasan kegiatan usaha, meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu. Kemudian, penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa iokasi.
Lalu selanjutnya adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan atau jasa dalam waktu tertentu.
“Kemudian, pembekuan kegiatan usaha berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang daratau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu,” ujar Haiyani.
Bagi perusahaan yang telat membayar THR, maka dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Discussion about this post