TARAKAN, CAKRANEWS – Buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan anggota legislatif (DPRD) daerah pemilihan (Dapil I) Tarakan Tengah, menimbulkan reaksi dari Anggota DPRD Tarakan terpilih.
Anggota DPRD Tarakan terpilih dari Dapil I Tarakan Tengah pun mendatangi kantor KPU Kota Tarakan, pada Jumat, 7 Juni 2024.
“Kehadiran kami ke KPU atas koordinasi 8 caleg terpilih yang dizolimi atas keputusan MK. Kami menyampaikan ke KPU akan melakukan petisi penolakan atas ketidakadilan dari MK terhadap kami 8 caleg yang terpilih,” kata Herman Hamid, Anggota DPRD Terpilih Dapil I Tarakan Tengah.
Lantas, menurut Herman, keputusan MK ini tidak adil. Berdasarkan asumsi, satu orang (caleg) yang melakukan kesalahan akan tetapi delapan orang lainnya ikut terkena imbasnya.
“Kami menuntut keadilan. Itulah maksud kedatangan kami ke KPU,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Herman, bahkan delapan caleg terpilih dapil Tarakan Tengah sepakat menolak untuk dilakukan PSU. Selain itu, pihaknya akan membuat petisi yang akan ditandatangani bersama ketua parpol untuk menolak putusan MK.
“Besok kami akan kembali duduk bersama untuk membuat petisi penolakan. Semua caleg terpilih dari Tarakan Tengah akan didampingi Ketua partai masing-masing,” tegasnya.
Herman pun menegaskan, pihaknya selanjutnya akan melakukan upaya hukum untuk penegakan keadilan. Meskipun keputusan MK itu final dan mengikat.
“Itu secara normatif, keputusan MK sudah final dan mengikat. Tapi keputusan ini diluar akal sehat, diluar nalar. Orang lain yang bersalah kenapa kami yang ikut dihukum,” katanya.
Meski demikian, Herman menyampaikan, jika tidak ada jalan lain dan PSU harus tetap digelar, secara prinsip ia tetap siap.
“Tapi sebelum ke sana kami menuntut keadilan dulu. Jangan sampai kejadian serupa terjadi dikemudian hari dan menjadi celah bagi oknum untuk melakukan hal yang sama agar dilakukan PSU. Ini belum pernah terjadi. Jika lolos, maka kemungkinan akan dilakukan juga di tempat yang berbeda,” tukasnya.
Discussion about this post