JAKARTA, CAKRANEWS – Pemerintah telah menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 M/1443 H yang ditanggung calon jemaah adalah sebesar Rp 39.886.009.
Adapun rata-rata BPIH pelaksanaan haji tahun ini, menurut Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, adalah Rp 81.747.844 per jemaah.
“BPIH rata-rata jamaah tahun keberangkatan 1443 H/2020 M yang disetujui sebesar Rp 81.747.844,04. Biaya rata-rata yang dibayar langsung jamaah senilai Rp 39.886.009,” kata Yandri, Rabu 13 April 2022.
Ia mengakui, biaya yang ditetapkan tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2020, yakni Rp 35 juta.
Kemudian, ia menyebut penggunaan nilai manfaat pada penyelenggaraan haji tahun ini senilai Rp 4.228.422.950.519. Sementara, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jamaah sebesar Rp 41.153.216.
“Peningkatan pelayanan, seperti jumlah makan di Makkah yang biasanya dua hari sekali menjadi tiga kali makan, peningkatan akomodasi di Saudi, pada proses layanan di arafah dan mina, diharapkan secara konsisten dijalankan untuk mewujudkan kualitas penyelenggaraan haji di setiap tahunnya,” ujar Yandri.
Discussion about this post