TARAKAN, CAKRANEWS – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Tarakan mencatat, dalam sepekan terakhir puluhan hektar lahan hangus terbakar. Kebakaran mayoritas disebabkan karena kesengajaan dan kelalaian manusia yang menyalakan api untuk membuka lahan.
“Kalau mulai Selasa lalu kira-kira sudah ada 8 kasus kebakaran lahan,” ucap Polhut Ahli Muda, Romy Suprianto, di Tarakan baru-baru ini.
Akibat dari kebakaran itu, puluhan hektar lahan hangus terbakar. Lahan yang terbakar, kata Romy, merupakan hutan lindung dan sebagian lainnya kawasan milik perusahaan.
“Kamis kemarin, kami padamkan yang di Amal kurang lebih 5 hektar. Satunya lagi ada di Juata laut tapi kurang tahu berapa hektar. Sebelumnya pada Senin hingga Rabu, ada sekitar 6 kasus kebakaran. Kecil-kecil tapi lumayan, di Juata Permai sekitar 3 hektar. PT MKI sudah 5 hektar lebih. Perkiraanya lebih dari 10 hektar kalau ditotal semua dalam sepekan ini,” kata Romy.
Kebahakan lahan tersebar terjadi di sekitaran Amal, PT MKI Kelurahan Juata Laut, Juata Permai, Hutan Lindung Gunung Slipi, dan Mambrungan Timur.
Ia menjelaskan dalam teori konsep segita api kebakaran disebabkan karena adanya bahan bakar, sumber panas, dan sumber oksigen sebagai faktor pendukung. Selain itu, ada faktor pendukung lainnya yakni manusia, yang entah lalai atau sengaja membuat api menyala.
Menurutnya, ada kekeliruan dari masyarakat yang menganggap bahwa cuaca panas menjadi penyebab utama kebakaran hutan. Padahal, munculnya api seringkali dipicu karena ulah manusia yang melakukan aktivitas pembakaran.
Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran di dalam kebun maupun hutan. Pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling maksimal Rp 1,5 miliar.
Kebiasaan ini, lanjutnya, jika tidak dilakukan secara bertanggungjawab akan menyebabkan kebakaran kawasan hutan dan lahan (Karhutla), menimbulkan kerugian yang tidak hanya dirasakan oleh masyarakat namun merusak fungsi ekologi dan lingkungan.
Romy juga mengharapkan adanya satuan tugas khusus yang menangani kasus kebakaran lahan. Satuan tugas ini diharapkan dapat mengawasi dan memberikan hukuman tegas kepada oknum yang sengaja membakar lahan.
“Efektif itu, jika Polres, BPBD, PMK, PMI, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kelurahan hingga ke Ketua RT. Karena ndak mungkin Ketua RT tidak tau lahan dan warganya, sehingga mereka bisa memantau dan pasti ada ketakutan. Itu harapan saya,” katanya.
Discussion about this post