Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Dalam Sepekan, Puluhan Hektar Lahan di Tarakan Hangus Terbakar

by Prasetya
16/03/2024
in Kaltara, Nasional, News
A A
Kebakaran lahan yang terjadi di Tarakan beberapa waktu lalu. (FOTO : Dokumentasi UPTD KPH Tarakan)

Kebakaran lahan yang terjadi di Tarakan beberapa waktu lalu. (FOTO : Dokumentasi UPTD KPH Tarakan)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Tarakan mencatat, dalam sepekan terakhir puluhan hektar lahan hangus terbakar. Kebakaran mayoritas disebabkan karena kesengajaan dan kelalaian manusia yang menyalakan api untuk membuka lahan.

“Kalau mulai Selasa lalu kira-kira sudah ada 8 kasus kebakaran lahan,” ucap Polhut Ahli Muda, Romy Suprianto, di Tarakan baru-baru ini.

RELATED POSTS

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Akibat dari kebakaran itu, puluhan hektar lahan hangus terbakar. Lahan yang terbakar, kata Romy, merupakan hutan lindung dan sebagian lainnya kawasan milik perusahaan.

“Kamis kemarin, kami padamkan yang di Amal kurang lebih 5 hektar. Satunya lagi ada di Juata laut tapi kurang tahu berapa hektar. Sebelumnya pada Senin hingga Rabu, ada sekitar 6 kasus kebakaran. Kecil-kecil tapi lumayan, di Juata Permai sekitar 3 hektar. PT MKI sudah 5 hektar lebih. Perkiraanya lebih dari 10 hektar kalau ditotal semua dalam sepekan ini,” kata Romy.

Kebahakan lahan tersebar terjadi di sekitaran Amal, PT MKI Kelurahan Juata Laut, Juata Permai, Hutan Lindung Gunung Slipi, dan Mambrungan Timur.

Ia menjelaskan dalam teori konsep segita api kebakaran disebabkan karena adanya bahan bakar, sumber panas, dan sumber oksigen sebagai faktor pendukung. Selain itu, ada faktor pendukung lainnya yakni manusia, yang entah lalai atau sengaja membuat api menyala.

Menurutnya, ada kekeliruan dari masyarakat yang menganggap bahwa cuaca panas menjadi penyebab utama kebakaran hutan. Padahal, munculnya api seringkali dipicu karena ulah manusia yang melakukan aktivitas pembakaran.

Untuk itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran di dalam kebun maupun hutan. Pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling maksimal Rp 1,5 miliar.

Kebiasaan ini, lanjutnya, jika tidak dilakukan secara bertanggungjawab akan menyebabkan kebakaran kawasan hutan dan lahan (Karhutla), menimbulkan kerugian yang tidak hanya dirasakan oleh masyarakat namun merusak fungsi ekologi dan lingkungan.

Romy juga mengharapkan adanya satuan tugas khusus yang menangani kasus kebakaran lahan. Satuan tugas ini diharapkan dapat mengawasi dan memberikan hukuman tegas kepada oknum yang sengaja membakar lahan.

“Efektif itu, jika Polres, BPBD, PMK, PMI, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kelurahan hingga ke Ketua RT. Karena ndak mungkin Ketua RT tidak tau lahan dan warganya, sehingga mereka bisa memantau dan pasti ada ketakutan. Itu harapan saya,” katanya.

Tags: Kebakaran LahanUPTD KPH
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

by Prasetya
02/10/2026
0

PALU, CAKRANEWS - Perjalanan pesepak bola muda asal Kota Palu, Sulawesi Tengah, Faqy Akbar, terus menunjukkan perkembangan. Setelah melewati proses...

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Next Post
Seorang TKA Terjatuh saat Kerjakan Konstruksi Baja Turbin PT PRI, Ternyata ini Penyebabnya

Seorang TKA Terjatuh saat Kerjakan Konstruksi Baja Turbin PT PRI, Ternyata ini Penyebabnya

Nekat Mencuri Demi Modal Bermain Judi, Dua Pria di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ngakunya Suka Sama Suka

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    Putra Palu yang Kini Perkuat PSM U18

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hematoma Subdural, Penyebab Kreator Dragon Ball Akira Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Ulang Tahun Ke-25 Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.