Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Deforestasi atas Nama Investasi: Ironi Hutan Hilang dan Nyawa Melayang

by Prasetya
03/12/2025
in Nasional, Opini
A A
Deforestasi atas Nama Investasi: Ironi Hutan Hilang dan Nyawa Melayang
Share on FacebookShare on Twitter

Ismail Rumadan, Peneliti pada Pusat Riset Hukum – BRIN, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional

Di Indonesia, hutan kerap menjadi korban pertama dari proyek investasi. Dengan dalih pembangunan ekonomi, pemerintah membuka pintu lebar-lebar untuk eksploitasi lahan, baik oleh perusahaan tambang, perkebunan, maupun proyek infrastruktur berskala besar. Legalitas diberikan, izin diteken, dan investasi dirayakan. Namun setelah itu, datang realitas pahit: banjir, longsor, kekeringan, dan kematian.

RELATED POSTS

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Inilah ironi yang terus berulang: deforestasi diberi nama investasi, dan setiap pohon yang tumbang digantikan oleh statistik pertumbuhan ekonomi. Tapi di balik angka-angka itu, ada nyawa yang melayang, rumah yang tenggelam, dan masyarakat yang kehilangan ruang hidupnya.

Dari Hutan Rimba ke Lumpur Bencana

Hutan bukan sekadar kumpulan pohon. Ia adalah ekosistem yang menjaga keseimbangan alam: menyerap air hujan, menahan tanah, mengatur iklim mikro, dan menjadi habitat bagi berbagai makhluk hidup. Ketika hutan dibabat habis, kita bukan hanya kehilangan pepohonan—kita kehilangan penyangga kehidupan. Di banyak wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, pembukaan hutan untuk tambang dan perkebunan menjadi penyebab utama meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir serta longsor. Daerah aliran sungai (DAS) rusak, tanah tererosi, dan limpasan air menjadi tak terkendali.

Saat hujan deras turun, air tak lagi masuk ke tanah—melainkan langsung turun ke desa-desa, membawa lumpur dan batu. Itulah yang terjadi di banyak daerah: dari lubang tambang ke pemukiman, dari izin eksploitasi ke bencana ekologis.

Izin Resmi, Kerusakan Nyata

Yang lebih menyakitkan, deforestasi ini tidak dilakukan secara diam-diam. Ia dilegalkan oleh pemerintah melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPHHK), Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Proyek Strategis Nasional (PSN). Negara hadir—bukan untuk melindungi hutan, tapi untuk memberi restu pada perusakannya.

Pemerintah pusat maupun daerah kerap berlomba menarik investasi, tanpa memikirkan daya dukung lingkungan. Kajian dampak lingkungan kerap formalitas belaka. Sementara masyarakat adat dan lokal yang menggantungkan hidup pada hutan justru dianggap penghalang “pembangunan”.

Siapa yang Diuntungkan, Siapa yang Dikubur?

Investasi sering dijanjikan membawa lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: yang menikmati hasil adalah korporasi besar, sementara masyarakat sekitar dihantui risiko dan kerugian.

Ketimpangan ini menunjukkan bentuk paling nyata dari ketidakadilan ekologis: keuntungan diekstraksi dari alam, tapi biaya sosial dan ekologis dibebankan kepada masyarakat yang tak pernah diajak bicara saat izin diterbitkan.

Saatnya Menghentikan Siklus Pembiaran

Pemerintah tidak bisa terus-menerus menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai pembenaran atas kerusakan lingkungan. Dalih pembangunan seringkali dipakai untuk melegitimasi pembukaan hutan, penggusuran lahan, dan perusakan ekosistem yang berdampak langsung pada hilangnya ruang hidup masyarakat lokal. Padahal, pembangunan yang merampas hutan, merusak daerah aliran sungai (DAS), dan mengabaikan keselamatan ekologis bukanlah bentuk kemajuan, melainkan kemunduran yang terstruktur.

Karena itu, perlu diambil langkah-langkah konkret untuk menghentikan siklus kerusakan ini. Pertama, pemerintah harus segera menetapkan moratorium deforestasi, khususnya terhadap investasi ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan skala besar.

Kedua, dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin yang telah diterbitkan, guna memastikan kepatuhannya terhadap prinsip keberlanjutan.

Ketiga, pemulihan hutan dan perlindungan DAS harus dijadikan prioritas nasional, karena keduanya adalah penyangga kehidupan yang tak tergantikan.

Terakhir, perlu ada penguatan hak-hak masyarakat adat atas wilayah hutan yang telah mereka jaga secara turun-temurun, bukan hanya sebagai bentuk keadilan sosial, tetapi juga sebagai strategi pelestarian yang telah terbukti efektif. Tanpa langkah-langkah ini, kerusakan akan terus terjadi atas nama pembangunan yang sesat arah

Penutup: Hutan Hilang, Masa Depan Ikut Terkubur

Kita tidak sedang berhadapan dengan bencana alam, tetapi dengan bencana kebijakan. Selama negara lebih berpihak pada modal dibandingkan pada ekosistem dan manusia, maka nyawa akan terus melayang di bawah reruntuhan pohon yang ditebang.

Deforestasi atas nama investasi hanyalah kamuflase dari logika eksploitasi. Sudah waktunya kita membalik narasi ini: bahwa menjaga hutan bukan penghambat pembangunan, tapi satu-satunya jalan untuk mempertahankan kehidupan.

ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

by Redaksi
12/03/2026
0

Oleh : Mistang Anggota KPU Kabupaten Bulungan Pemilu merupakan “jantungnya” demokrasi yang menjamin setiap warga negara dapat menentukan arah pemerintahan...

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Gelar Safari Ramadan 2026 di Pontianak, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

by Prasetya
12/03/2026
0

PONTIANAK, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan menggelar kegiatan Safari Ramadan 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Pontianak...

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

by Prasetya
05/03/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS- PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026. Periode...

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

Bahu-Membahu Demi Kemanusiaan, Satgas Yonif 613/Raja Alam Evakuasi Warga Sakit di Purbalo

by Prasetya
04/02/2026
0

PAPUA, CAKRANEWS – Dalam semangat kemanunggalan TNI dan rakyat, Satgas Yonif 613/Raja Alam bersama masyarakat Kampung Purbalo melaksanakan evakuasi terhadap...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Next Post
Telkom Tegaskan Peran Strategis dalam Menghadirkan Kedaulatan Digital yang Berkelanjutan bagi Indonesia

Telkom Tegaskan Peran Strategis dalam Menghadirkan Kedaulatan Digital yang Berkelanjutan bagi Indonesia

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

    Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serapan Anggaran Minim, dr Amsal : Bolanya Ada di Kepala Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.