Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Deforestasi atas Nama Investasi: Ironi Hutan Hilang dan Nyawa Melayang

by Prasetya
03/12/2025
in Nasional, Opini
A A
Deforestasi atas Nama Investasi: Ironi Hutan Hilang dan Nyawa Melayang
Share on FacebookShare on Twitter

Ismail Rumadan, Peneliti pada Pusat Riset Hukum – BRIN, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional

Di Indonesia, hutan kerap menjadi korban pertama dari proyek investasi. Dengan dalih pembangunan ekonomi, pemerintah membuka pintu lebar-lebar untuk eksploitasi lahan, baik oleh perusahaan tambang, perkebunan, maupun proyek infrastruktur berskala besar. Legalitas diberikan, izin diteken, dan investasi dirayakan. Namun setelah itu, datang realitas pahit: banjir, longsor, kekeringan, dan kematian.

RELATED POSTS

Sinergi Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM, Pegadaian Gelar Mengetuk Pintu Langit 2026 di Tarakan

Refleksi 18 Tahun Perjalanan Bawaslu RI dalam Mengawal Kedaulatan Rakyat

Inilah ironi yang terus berulang: deforestasi diberi nama investasi, dan setiap pohon yang tumbang digantikan oleh statistik pertumbuhan ekonomi. Tapi di balik angka-angka itu, ada nyawa yang melayang, rumah yang tenggelam, dan masyarakat yang kehilangan ruang hidupnya.

Dari Hutan Rimba ke Lumpur Bencana

Hutan bukan sekadar kumpulan pohon. Ia adalah ekosistem yang menjaga keseimbangan alam: menyerap air hujan, menahan tanah, mengatur iklim mikro, dan menjadi habitat bagi berbagai makhluk hidup. Ketika hutan dibabat habis, kita bukan hanya kehilangan pepohonan—kita kehilangan penyangga kehidupan. Di banyak wilayah seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, pembukaan hutan untuk tambang dan perkebunan menjadi penyebab utama meningkatnya frekuensi dan intensitas banjir serta longsor. Daerah aliran sungai (DAS) rusak, tanah tererosi, dan limpasan air menjadi tak terkendali.

Saat hujan deras turun, air tak lagi masuk ke tanah—melainkan langsung turun ke desa-desa, membawa lumpur dan batu. Itulah yang terjadi di banyak daerah: dari lubang tambang ke pemukiman, dari izin eksploitasi ke bencana ekologis.

Izin Resmi, Kerusakan Nyata

Yang lebih menyakitkan, deforestasi ini tidak dilakukan secara diam-diam. Ia dilegalkan oleh pemerintah melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPHHK), Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Proyek Strategis Nasional (PSN). Negara hadir—bukan untuk melindungi hutan, tapi untuk memberi restu pada perusakannya.

Pemerintah pusat maupun daerah kerap berlomba menarik investasi, tanpa memikirkan daya dukung lingkungan. Kajian dampak lingkungan kerap formalitas belaka. Sementara masyarakat adat dan lokal yang menggantungkan hidup pada hutan justru dianggap penghalang “pembangunan”.

Siapa yang Diuntungkan, Siapa yang Dikubur?

Investasi sering dijanjikan membawa lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Tapi yang terjadi justru sebaliknya: yang menikmati hasil adalah korporasi besar, sementara masyarakat sekitar dihantui risiko dan kerugian.

Ketimpangan ini menunjukkan bentuk paling nyata dari ketidakadilan ekologis: keuntungan diekstraksi dari alam, tapi biaya sosial dan ekologis dibebankan kepada masyarakat yang tak pernah diajak bicara saat izin diterbitkan.

Saatnya Menghentikan Siklus Pembiaran

Pemerintah tidak bisa terus-menerus menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai pembenaran atas kerusakan lingkungan. Dalih pembangunan seringkali dipakai untuk melegitimasi pembukaan hutan, penggusuran lahan, dan perusakan ekosistem yang berdampak langsung pada hilangnya ruang hidup masyarakat lokal. Padahal, pembangunan yang merampas hutan, merusak daerah aliran sungai (DAS), dan mengabaikan keselamatan ekologis bukanlah bentuk kemajuan, melainkan kemunduran yang terstruktur.

Karena itu, perlu diambil langkah-langkah konkret untuk menghentikan siklus kerusakan ini. Pertama, pemerintah harus segera menetapkan moratorium deforestasi, khususnya terhadap investasi ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan skala besar.

Kedua, dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin yang telah diterbitkan, guna memastikan kepatuhannya terhadap prinsip keberlanjutan.

Ketiga, pemulihan hutan dan perlindungan DAS harus dijadikan prioritas nasional, karena keduanya adalah penyangga kehidupan yang tak tergantikan.

Terakhir, perlu ada penguatan hak-hak masyarakat adat atas wilayah hutan yang telah mereka jaga secara turun-temurun, bukan hanya sebagai bentuk keadilan sosial, tetapi juga sebagai strategi pelestarian yang telah terbukti efektif. Tanpa langkah-langkah ini, kerusakan akan terus terjadi atas nama pembangunan yang sesat arah

Penutup: Hutan Hilang, Masa Depan Ikut Terkubur

Kita tidak sedang berhadapan dengan bencana alam, tetapi dengan bencana kebijakan. Selama negara lebih berpihak pada modal dibandingkan pada ekosistem dan manusia, maka nyawa akan terus melayang di bawah reruntuhan pohon yang ditebang.

Deforestasi atas nama investasi hanyalah kamuflase dari logika eksploitasi. Sudah waktunya kita membalik narasi ini: bahwa menjaga hutan bukan penghambat pembangunan, tapi satu-satunya jalan untuk mempertahankan kehidupan.

ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Sinergi Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM, Pegadaian Gelar Mengetuk Pintu Langit 2026 di Tarakan

Sinergi Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM, Pegadaian Gelar Mengetuk Pintu Langit 2026 di Tarakan

by Prasetya
14/04/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– PT Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan kembali melaksanakan program sosial Mengetuk Pintu Langit Tahun 2026 di wilayah kerja...

Refleksi 18 Tahun Perjalanan Bawaslu RI dalam Mengawal Kedaulatan Rakyat

Refleksi 18 Tahun Perjalanan Bawaslu RI dalam Mengawal Kedaulatan Rakyat

by Redaksi
10/04/2026
0

Oleh : Mistang Anggota KPU Kabupaten Bulungan Tahun 2026, tepatnya tanggal 9 April menandai masuknya usia ke-18 Badan Pengawas Pemilihan...

Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

Setahun Kinerja Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara

by Prasetya
04/04/2026
0

Penulis: Anhari Firdaus, Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Borneo Tarakan   "seperti lebah, mulut bau madu tapi pantat bawa sengat", mungkin...

Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

by Prasetya
30/03/2026
0

Oleh Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Di balik megahnya gedung wakil...

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

by Redaksi
12/03/2026
0

Oleh : Mistang Anggota KPU Kabupaten Bulungan Pemilu merupakan “jantungnya” demokrasi yang menjamin setiap warga negara dapat menentukan arah pemerintahan...

Next Post
Telkom Tegaskan Peran Strategis dalam Menghadirkan Kedaulatan Digital yang Berkelanjutan bagi Indonesia

Telkom Tegaskan Peran Strategis dalam Menghadirkan Kedaulatan Digital yang Berkelanjutan bagi Indonesia

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kepedulian dan Pemberdayaan UMKM, Pegadaian Gelar Mengetuk Pintu Langit 2026 di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta dan Makna Gerpolek, Buku Legendaris Tan Malaka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.