TARAKAN, CAKRANEWS – Seorang pria berinisial A (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur lantaran kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Kepada polisi, A mengaku mendapat imbalan uang sebesar Rp 200 ribu setiap kali berhasil mengantarkan sabu-sabu.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, melalui Kapolsek Tarakan Timur IPTU Ridho Aldwiko menerangkan, aksi pelaku mengedarkan sabu didapati polisi pada Rabu 22 Mei 2024 lalu, sekira pukul 14.30 Wita,
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di depan kantor Kelurahan Selumit, Jalan Hang Tuah Rt 10, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak gerik seorang pria yang sedang duduk di sebuah motor. Polisi langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati di tangan kiri pelaku terdapat sebuah sabu.
“Dari pemeriksaan badan dan pakaian ditemukan tisu yang berisikan bungkus narkotika sebanyak dua bungkus pada kantong celana kanan dan kiri. Ditemukan lagi satu bungkus di dalam jok motor,”katanya.
Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa empat bungkus sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya di Jalan Dermaga II, Gunung Lingkas. Barang tersebut rencananya akan diantarkan kepada empat orang pembeli di lokasi yang berbeda.
Tersangka juga mengaku telah melakukan perbuatan ini sebanyak dua kali. Uang hasil mengedar sabu digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Adapun barang itu didapatkan dari orang yang tidak dikenal dan berkomunikasi langsung lewat hp. Jadi pelaku tidak tahu sama sekali nama orangnya,” ucapnya.
Pelaku yang merupakan pengganguran ini ternyata baru bebas dari penjara empat bulan yang lalu atas kasus serupa.
“Atas perbuatannya, Tersangka disangkahkan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya hukuman mati/seumur hidup, atau serendah-rendahnya 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Discussion about this post