NUNUKAN, CAKRANEWS – Demi uang sebesar Rp 680 ribu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SM di Nunukan nekat mengedarkan sabu. Kini, pelaku telah diamankan polisi dan terancam hukuman penjara.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPDA Zainal Yusuf menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi dugaan penyelundupan Narkotika Gol I jenis sabu asal Malaysia yang akan diedarkan ke Indonesia melalui Nunukan.
Dari informasi tersebut , tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP dan Petugas Bea Cukai melakukan pengembangan hingga akhirnya mengerucut kepada rombongan pelintas dari Tawau menuju ke Nunukan via Sebatik.
Dari rombongan tersebut terdapat satu orang yang diduga sebagai kurir sabu. “Tim kita melakukan pengembangan terkait informasi yang telah diterima, dan saat memuju ke lokasi, terdapat rombongan yang berisikan sebanyak 16 orang dengan rincian diantaranya empat perempuan dewasa, empat laki – laki dewasa, empat anak perempuan serta 4 anak laki-laki yang melintas dari Tawau menuju ke Nunukan via Sebatik. Ada satu diantaranya yang dicurigai sebagai kurir Sabu,” ujar Zainal kepada CAKRANEWS Kamis, 25 Juli 2024.
Personil gabungan kemudian melakukan pengecekan terhadap barang rombongan tersebut di rumah hunian sementara yang digunakan sebagai tempat persinggahan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Pare-pare, Sulawesi Selatan.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim awalnya tidak menemukan adanya alat bukti sabu. “Awalnya tim tidak menemukan adanya barang mencurigakan dari barang bawaan rombongan tersebut dirumah hunian mereka, hingga akhirnya pada Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 12.35 Wita, tim menemukan barang bawaan lain sudah berada di halaman Pelabuhan Tunon Taka. Barang bawaan tersebut berjumlah puluhan karung yang terdiri dari kemasan karung dan drum,” lanjut Zainal.
Selanjutnya, personel segera melakukan pengecekan intensif secara manual dengan menggunakan mesin X-ray Bea Cukai Nunukan yang juga disaksikan oleh masing – masing pemilik barang.
Hasilnya, tim gabungan menemukan karung bertuliskan nama lengkap dari terlapor serta terdapat sebuah ember yang didalamnya berisikan empat bungkus teh bubuk merk “BOH”.
“Dalam pemeriksaan tim gabungan dibantu dengan mesin X-ray milik Bea Cukai Nunukan, lantas tim mendapatkan empat bungkus teh bubuk merk BOH dan pada saat dibuka, ternyata di dalam kemasan teh tersebut, masing – masing berisikan satu bungkusan plastik berlakban bening yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu,” katanya.
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa tulisan nama yang ada pada karung tersebut merupakan nama dari terlapor SM yang merupakan salah satu dari 16 orang rombongan pelintas tersebut.
Alhasil, tim gabungan melakukan interogasi awal terhadap terlapor SM, dan ia mengakui perbuatannya yang telah membawa karung berisikan sabu seberat 213,64 gram.
“Saat diintrogasi, SM juga memberikan keterangan bahwa karung yang berisikan sabu tersebut atas suruhan dari sepasang suami istri SUL dan ASSE yang berada di Lahaddatu Sabah Malaysia, dirinya juga sempat diberikan upah awal sebesar RM200 atau setara dengan Rp.680rb yang kemudian akan di berikan upah akhir apabila berhasil membawa barang tersebut ketujuan Pare-Pare,” pungkasnya.
Diketahui, rencananya sabu tersebut akan dibawa melalui Kapal seasta KM. THALIA menuju Pare-pare.
Sementara terlapor dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan perkara serta penyidikan lebih lanjut. (ry)










Discussion about this post