TARAKAN, CAKRANEWS– Satreskrim Polres Tarakan menangkap empat bapak-bapak berinisial HE (55) , BU (41), JA (50) dan DI (44), saat asik bermain judi Piyapu. Polisi menyebut motif keempat lelaki itu bermain judi Piyapu hanya untuk mengisi waktu luang.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan keempat lelaki tersebut ditangkap di Jalan Selamat Riyadi, RT. 13, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan pada Minggu 24 September 2023.
Terungkapnya kasus ini, kata Randhya, bermula dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Selamat Riyadi tepatnya di rumah milik JA sering dijadikan tempat bermain judi. Setelah menerima informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan.
“Usai melakukan penyelidikan polisi kemudian mendatangi lokasi di Slamet Riyadi dan menemukan ada empat orang yang sedang melakukan perjudian jenis Piyapu,” ucap Randhya kepada awak media pada Selasa 26 September 2023.
Dilanjutkannya, pada saat dilakukan interogasi diketahui JA menjadi penyedia tempat bermain judi tersebut. JA dan ketiga rekannya mengaku sudah sering bermain judi Piyapu selama beberapa pekan terakhir.
“Tersangka mengaku hanya memasang sekitar Rp. 20 ribu rupiah untuk pasangan uang dalam perjudian Piyapu tersebut. Hasil kemenangan yang dimiliki oleh keempat pelaku itu diakui hanya digunakan untuk nongkrong dan traktir makan,” kata Randhya.
Randhya mengatakan barang bukti yang diamankan dari kasus ini adalah tiga buah kartu, satu meja mahyong, empat kursi yang digunakan dan uang tunai sejumlah Rp 1.086.000. Atas perbuatan tersebut, keempatnya disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Discussion about this post