Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Diciduk Saat Mengendarai Sepeda Motor, Sabu Seberat 48,55 gram Berhasil Digagalkan

by Redaksi
15/01/2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Diciduk Saat Mengendarai Sepeda Motor, Sabu Seberat 48,55 gram Berhasil Digagalkan

Dua pelaku J (37) dan R (42) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra-news – Sabu sebanyak satu bal atau seberat 48,55 gram, berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Tarakan.

Dua pelaku berhasil diamankan, yakni J (37) dan R (42), keduanya diciduk saat sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di Jalan Purna Bhakti RT 19, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, Jum’at (14/1/2022).

RELATED POSTS

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasat Resnarkoba, Ipda Dien Fahrur Romadhoni mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap dilakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa tempat tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu-sabu. Tim opsal langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan,” terangnya.

Dilanjutkannya, sekitar pukul 11.00 wita, tim mencurigai dua orang pengendara sepeda motor matic. Tim Kemudian menggeledah badan pengendara, dan mendapati satu bungkus plastic bening diduga narkotika jenis sabu yang terletak di kantong sebelah kiri R.

Barang bukti langsung diamankan dan di bawa ke Polres Tarakan guna proses lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan, R mengakui akan mengedarkan barang haram tersebut di Kota Tarakan.**

Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi

Tags: PenangkapanSabuTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

by Prasetya
01/10/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk resmi melakukan spin-off atau pemisahan aset dan bisnis wholesale fiber connectivity ke PT...

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

by Prasetya
29/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) terus mengembangkan layanan pemesanan tiket untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi...

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan dan Kehandalan Pegadaian

by Prasetya
20/09/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - Pegadaian terus berkomitmen memperkuat ketangguhan dan keberlangsungan bisnis. Komitmen tersebut dibuktikan dengan diraihnya sertifikasi ISO 22301:2019 untuk...

Tim Perumda Tarakan Aneka Usaha saat mengikuti Jalan Sehat Beregu, dipimpin Plt.Direktur, Anthon Joy Nahampun.

Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

by LLD
31/08/2026
0

TARAKAN – Semangat kemerdekaan dan kekompakan karyawan Perumda Tarakan Aneka Usaha (TAU) turut mewarnai Jalan Sehat Beregu Kolaborasi HUT ke-81...

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Next Post
Uang Penggeledahan Narkoba Rp650 Juta Digelapkan, di PN Terdakwa Sebut Kapolrestabes Medan Kebagian Rp75 Juta

Uang Penggeledahan Narkoba Rp650 Juta Digelapkan, di PN Terdakwa Sebut Kapolrestabes Medan Kebagian Rp75 Juta

Kasus Proyek Satelit di Kemenhan Rugikan Negara Rp800 Miliar, Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Proyek Satelit di Kemenhan Rugikan Negara Rp800 Miliar, Naik ke Tahap Penyidikan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom Resmi Spin-Off InfraCo ke InfraNexia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Mistis Rumah Guntur Soekarnoputra yang Pernah Didatangi Alien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja Sampai Miskin: Menyoal “Konsumerisme” di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.