TANJUNG SELOR, cakra.news – Dengan Surat Keputusan DPP PDI-P Nomor : 3547/IN/DPP/IN/2021 tanggal 29 November 2021 tentang pencabutan surat serta pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Kaltara, maka mulai 29 November 2021 Norhayati Andris tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Jumat (03/12/2021).
Putusan DPP PDIP ini diakui Jhonny Laing Impang sebagai Ketua DPD PDIP Kaltara sudah diterimanya.
Menurut Dia, adalah hak prerogatif partai untuk menempatkan kader-kadernya di alat kelengkapan di DPRD Kaltara.
“Selama ini Ibu Norhayati Andris juga ditugaskan partai untuk menjadi Ketua DPRD Kaltara,” katanya pada sejumlah wartawan yang hadir pada Kamis malam (2/12/2021).
Dilanjut Jhonny Laing, dengan adanya Surat Keputusan DPP PDIP Nomor : 3547/IN/DPP/IN/2021, maka Norhayati Andris dicabut surat keputusannya sebagai Ketua DPRD Kaltara, dan kini mengesahkan serta menetapkan Albertus Stefanus Marianus sebagai Ketua DPRD Kaltara.
Adanya penggantian unsur Ketua DPRD Kaltara dari PDIP, sebut Jhonny juga berarti akan adanya perubahan komposisi fraksi PDIP di DPRD Kaltara.
Dikatakan Jhonny pula, pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) merupakan kewenangan pusat.
DPD sudah menerima Surat Keputusan dari Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri.
“Dalam keputusan itu Datu Yasir Arafat menggantikan Norhayati Andris sebagai Sekretaris. DPD akan segera menindaklanjuti surat keputusan tersebut,” ujarnya.
Menanggapi SK yang dikeluarkan DPP PDIP, Norhayati Andris mengaku belum membaca isi SK tersebut. Jikapun keputusanya benar, dirinya mengaku menerima dengan lapang dada.
“Iya, saya santai saja. Tidak ada masalah, semua itu proses suatu kehidupan,” sebutnya.
Norhayati Andris juga mengaku tidak akan mengajukan banding atas keputusan DPP PDI-P dan siap mengikuti apa yang menjadi keputusan DPP.**
Pewarta : Ramses Lubis
Discussion about this post