Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Diknas Nunukan Jelaskan Soal Guru yang Terhenti Terima Tunjangan Khusus

by Redaksi
22/05/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Diknas Nunukan Jelaskan Soal Guru yang Terhenti Terima Tunjangan Khusus
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Sejumlah tenaga pengajar tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah pedalaman yang mempertanyakan dana Tunjangan Khusus, sudah cukup lama tidak mereka terima mendapat klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, melalui Kepala Bidang Ketenagaan, Kurikulum Sastra dan Perijinan pada Disdik Kabupaten Nunukan, Asnawi.

Menurut Asnawi, karena keterbatasan dana transfer yang diterima dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, tidak sesuai dengan jumlah guru yang diajukan daerah maka yang kebijakan yang ditempuh adalah dengan melakukan perampingan terhadap penerimanya.

RELATED POSTS

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

“Kami dari Diknas selalu mengupayakan kuota maksimal jumlah guru diusulkan sebagai yang berhak menerima dana Tunjangan Khusus tersebut. Tapi karena dana transfer yang diterima tidak terlalu besar, maka yang ditempuh adalah kebijakan perampingan,” kata Asnawi.

Menjelaskan tentang kebijakan perampingan yang ditempuh dalam mendistribusikan anggaran yang diperoleh, Diknas melakukan beberapa cara. Diantaranya melihat Lokpri (lokasi prioritas) tempat guru mengajar, dengan memprioritaskan lokasi desa tempat keberadaan sekolah berada pada status desa sangat tertinggal.

“Langkah kebijakan lainnya, dilakukan secara bergantian atau bergiliran. Misalnya, tahun lalu penerimanya adalah guru yang mengajar di desa sangat tertinggal A, tahun ini kepada guru yang mengajar di sekolah pada desa sangat tertinggal B. Begitu seterusnya hingga rotasinya kemudian bisa saja Kembali ke desa sangat tertinggal A,” terang Asnawi.

Diterangkan juga, bisa saja guru yang tahun – tahun sebelumnya tercatat sebagai penerima namun belakangan sudah tidak menerima lagi karena terjadi peningkatan status desa tenpat guru bersangkutan mengajar dari sebelumnya sebagai desa sangat tertinggal, sudah berkembang menjadi desa dengan status tertinggal.

“Atau tenaga guru yang menjadi penerima Tunjangan Khusus tersebut sebelumnya mengajar di desa sangat tertinggal dengan segala kesulitan hidup, kemudian dimutasi mengajar pada desa yang sudah berkembang, otomatis tidak terdaftar lagi sebagai yang berhak menerima,” terang Asnawi.

Tidak dibantah juga, adanya kemungkinan kelalaian, nama guru bersangkutan tidak ter-up date dalam data Dapodik yang dikirim pihak sekolah tenpat mengajar kepada Diknas.

Atau ada guru yang dihentikan sebagai penerima dana Tunjangan Khusus disebabkan adanya laporan dari pihak UPTD atau Kepala Sekolah tentang kinerja guru bersangkutan yang dinilai tidak memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Banyak kemungkinan bisa terjadi yang menjadi penyebab guru yang sebelumnya sebagai menerima Tunjangan Khusus lalu kemudian tidak terdaftar lagi sebagai penerima,” lanjutnya.

Karena itu, agar tidak mendapatkan informasi yang simpang siur dan tidak berasumsi negatif, pejabat Kabid Ketenagaan, Kurikulum Sastra dan Perijinan pada Disdik Kabupaten Nunukan ini meminta kepada tenaga pengajar yang mempertanyakan masalah tersebut berkomunikasi langsung dengan Diknas Kabupaten Nunukan untuk memperoleh kejelasannya.

“Banyak guru-guru yang sudah mengomunikasikannya (kepada Diknas) dan memahami atas penjelasan yang kami berikan. Itu akan lebih baik daripada bertanya kepada pihak yang tidak tepat atau berasumsi keliru,” terang Asnawi.

Tags: GuruHumas Kabupaten NunukanTunjangan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

Pasar Gusher: Dulu Ramai, Kini Sepi

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Di balik deretan kios yang mulai berdebu dan papan "Dikontrakkan" yang warnanya telah memudar, Pasar Gusher menyimpan kisah...

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha meluncurkan kebijakan tegas untuk memberantas praktik...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Bawaslu Tarakan Sosialisasikan SI ARSIP ANDAL

Bawaslu Tarakan Sosialisasikan SI ARSIP ANDAL

by Prasetya
03/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan sosialisasi sistem administrasi retensi arsip dan alih dokumen digital...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Next Post
TIM Rescue Damkar Membatu Melepaskan Cincin Dari Jari Tangan Seorang Remaja Pria

TIM Rescue Damkar Membatu Melepaskan Cincin Dari Jari Tangan Seorang Remaja Pria

Polres Nunukan: Penyebaran Hoaks Melalui Media Sosial Masih Marak!

Polres Nunukan: Penyebaran Hoaks Melalui Media Sosial Masih Marak!

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.