Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Diknas Nunukan Jelaskan Soal Guru yang Terhenti Terima Tunjangan Khusus

by Redaksi
22/05/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Diknas Nunukan Jelaskan Soal Guru yang Terhenti Terima Tunjangan Khusus
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Sejumlah tenaga pengajar tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah pedalaman yang mempertanyakan dana Tunjangan Khusus, sudah cukup lama tidak mereka terima mendapat klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, melalui Kepala Bidang Ketenagaan, Kurikulum Sastra dan Perijinan pada Disdik Kabupaten Nunukan, Asnawi.

Menurut Asnawi, karena keterbatasan dana transfer yang diterima dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, tidak sesuai dengan jumlah guru yang diajukan daerah maka yang kebijakan yang ditempuh adalah dengan melakukan perampingan terhadap penerimanya.

RELATED POSTS

Evaluasi SPMB 2026, Komisi IV DPRD Kaltara Minta Verifikasi Ulang Jalur Prestasi

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Inventarisasi Aset Pasca-Pemekaran Kaltim

“Kami dari Diknas selalu mengupayakan kuota maksimal jumlah guru diusulkan sebagai yang berhak menerima dana Tunjangan Khusus tersebut. Tapi karena dana transfer yang diterima tidak terlalu besar, maka yang ditempuh adalah kebijakan perampingan,” kata Asnawi.

Menjelaskan tentang kebijakan perampingan yang ditempuh dalam mendistribusikan anggaran yang diperoleh, Diknas melakukan beberapa cara. Diantaranya melihat Lokpri (lokasi prioritas) tempat guru mengajar, dengan memprioritaskan lokasi desa tempat keberadaan sekolah berada pada status desa sangat tertinggal.

“Langkah kebijakan lainnya, dilakukan secara bergantian atau bergiliran. Misalnya, tahun lalu penerimanya adalah guru yang mengajar di desa sangat tertinggal A, tahun ini kepada guru yang mengajar di sekolah pada desa sangat tertinggal B. Begitu seterusnya hingga rotasinya kemudian bisa saja Kembali ke desa sangat tertinggal A,” terang Asnawi.

Diterangkan juga, bisa saja guru yang tahun – tahun sebelumnya tercatat sebagai penerima namun belakangan sudah tidak menerima lagi karena terjadi peningkatan status desa tenpat guru bersangkutan mengajar dari sebelumnya sebagai desa sangat tertinggal, sudah berkembang menjadi desa dengan status tertinggal.

“Atau tenaga guru yang menjadi penerima Tunjangan Khusus tersebut sebelumnya mengajar di desa sangat tertinggal dengan segala kesulitan hidup, kemudian dimutasi mengajar pada desa yang sudah berkembang, otomatis tidak terdaftar lagi sebagai yang berhak menerima,” terang Asnawi.

Tidak dibantah juga, adanya kemungkinan kelalaian, nama guru bersangkutan tidak ter-up date dalam data Dapodik yang dikirim pihak sekolah tenpat mengajar kepada Diknas.

Atau ada guru yang dihentikan sebagai penerima dana Tunjangan Khusus disebabkan adanya laporan dari pihak UPTD atau Kepala Sekolah tentang kinerja guru bersangkutan yang dinilai tidak memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Banyak kemungkinan bisa terjadi yang menjadi penyebab guru yang sebelumnya sebagai menerima Tunjangan Khusus lalu kemudian tidak terdaftar lagi sebagai penerima,” lanjutnya.

Karena itu, agar tidak mendapatkan informasi yang simpang siur dan tidak berasumsi negatif, pejabat Kabid Ketenagaan, Kurikulum Sastra dan Perijinan pada Disdik Kabupaten Nunukan ini meminta kepada tenaga pengajar yang mempertanyakan masalah tersebut berkomunikasi langsung dengan Diknas Kabupaten Nunukan untuk memperoleh kejelasannya.

“Banyak guru-guru yang sudah mengomunikasikannya (kepada Diknas) dan memahami atas penjelasan yang kami berikan. Itu akan lebih baik daripada bertanya kepada pihak yang tidak tepat atau berasumsi keliru,” terang Asnawi.

Tags: GuruHumas Kabupaten NunukanTunjangan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026

Evaluasi SPMB 2026, Komisi IV DPRD Kaltara Minta Verifikasi Ulang Jalur Prestasi

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara...

Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (29/6/26)

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Inventarisasi Aset Pasca-Pemekaran Kaltim

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengebut finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun...

Rapat evaluasi SPMB bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara di SMAN 1 Tarakan, Senin (29/6/2026)

Ramai Isu ‘Sertifikat Tempelan’, DPRD Kaltara Minta Jalur Prestasi SPMB Diverifikasi Ulang

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) meminta seluruh sertifikat yang digunakan dalam jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Arming, menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kabupaten Nunukan. (Humas DPRD Kaltara)

Sosper di Nunukan Tengah, Arming Dorong Transparansi dan Pemerataan Akses Pendidikan

by Prasetya
28/06/2026
0

NUNUKAN, CAKRANEWS – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Arming, menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kabupaten Nunukan....

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh,  menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan

Anggota DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Ekonomi Kreatif di Nunukan

by Prasetya
28/06/2026
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh,  menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan....

Next Post
TIM Rescue Damkar Membatu Melepaskan Cincin Dari Jari Tangan Seorang Remaja Pria

TIM Rescue Damkar Membatu Melepaskan Cincin Dari Jari Tangan Seorang Remaja Pria

Polres Nunukan: Penyebaran Hoaks Melalui Media Sosial Masih Marak!

Polres Nunukan: Penyebaran Hoaks Melalui Media Sosial Masih Marak!

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Kaltara Matangkan Kepengurusan 2026–2031, Waketum DPP Kawal Langsung Proses Formatur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.