Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home News

Dilaporkan LBH HANTAM Soal Perkara Caleg Rais, Ini Tanggapan KPU Tarakan

by Prasetya
05/06/2024
in News, Politik
A A
Dilaporkan LBH HANTAM Soal Perkara Caleg Rais, Ini Tanggapan KPU Tarakan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait laporan yang dibuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harapan Keadilan Kalimantan Utara (HANTAM) kepada pihaknya.

Sebelumnya, LBH HANTAM melaporkan KPU ke Bawaslu Tarakan, pada Senin 3 Juni 2024. Laporan ini dibuat buntut putusan Bawaslu Tarakan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) Muhammad Rais pada 13 Mei 2024 lalu yang dinilai janggal.

RELATED POSTS

Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto menegaskan laporan yang dibuat LBH HANTAM merupakan hak konstitusional setiap masyakarat. Pihaknya pun siap mengikuti seluruh tahapan jika laporan ini terus dilanjutkan.

“Pada intinya itu adalah hak konstitusional dan masyarakat punya hak terhadap itu. Jika dia merasa ada keberatan silahkan diajukan,” kata Dedi di Tarakan, Rabu 5 Juni 2024.

Menurutnya, persoalan terkait Caleg Muhammad Rais ini sudah selesai. “Karena kemarin sempat di bawa ke pengadilan dan sudah selesai. Dari pihak Muhammad Rais sudah mencabut laporan terhadap kami. Artinya sudah selesai bagi kami. Tapi kalau semisal ada yang merasa keberatan silahkan,”ucapnya

Namun jika laporan ini berlanjut ke persidangan, KPU Tarakan siap melampirkan bukti-bukti untuk membantah setiap tuduhan yang dinilainya tidak mendasar. “Karena saya lihat itu tuntutannya mau ke KPU dan Bawaslu RI, silahkan yah. Prosesnya itu berjenjang baik di tingkat kabupaten kota baik itu KPU Bawaslu sudah selesai. Artinya kami siap mengikuti prosesnya, ketika kami diminta pembuktian Insya Allah akan kami berikan bukti bukti itu ,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pelapor Hidayat melalui kuasa hukumnya, Alif Putra Pratama dari kantor LBH HANTAM mengatakan, terjadi kerancuan amar putusan dan pertimbangan hukum Majelis. Menurutnya, di dalam amar putusan Majelis menyatakan Muhammad Rais sebagai Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Namun, di pertimbangan hukum pada poin 16 dalam putusan tertulis Bawaslu menyatakan bahwa KPU Tarakan tidak cermat dan teliti memeriksa surat pengunduran diri atas nama caleg Muhammad Rais sehingga tidak membunyikan klausul bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Partai Berkarya yaitu partai politik Muhammad Rais sebelumnya.

“Hari ini hari Senin 3 Juni saya itu yang kami laporkan yaitu berdasarkan putusan Bawaslu Tarakan yang sudah dikuatkan oleh putusan koreksi Bawaslu RI pada tanggal 27 Mei 2024. Kami sudah sampaikan laporan ke Bawaslu Tarakan dan juga sudah diterima dan kita tinggal menunggu proses hasil register,” ujar Alif.

Pelapor menilai, KPU telah lalai dan tidak profesional dalam memverifikasi dokumen surat pengunduran diri Caleg Muhammad Rais dari Partai Berkarya.

Dia juga membantah keterangan tertulis KPU Tarakan yang menyatakan pasal 16 PKPU nomor 10 tidak terdapat kewajiban atau keharusan bakal calon menyampaikan dokumen atau salinan dokumen administrasi persyaratan calon terkait surat pengunduran diri kepada partai politik pemilu terakhir.

“KPU Tarakan telah melakukan pelanggaran administratif yaitu tidak teliti dan tidak cermat dalam memeriksa surat pengunduran diri calon legislatif atas Muhammad Rais. Sehingga kami rasa laporan kami ini harusnya diterima oleh Bawaslu Tarakan karena akan menjadi lucu sudah menyatakan bahwa KPU Tarakan tidak teliti dan tidak cermat dalam memeriksa persyaratan caleg Rais tapi malah ditolak,” katanya.

Adapun bukti-bukti yang dilampirkan pelapor yaitu keputusan KPU tentang penetapan Caleg Muhammad Rais pada Pemilu 2019, bukti penetapan DCT dari KPU Tarakan pada Pemilu 2024 dan surat keterangan dari Partai Berkarya Kalimantan Utara yang menyatakan terlapor Muhammad Rais belum pernah mengajukan diri serta SK yang menyebutkan masih sebagai pengurus.

“Kemudian kami lampirkan surat keterangan dari KPU Tarakan di mana di keterangan itu KPU menyatakan bahwa dia tidak bertanggung jawab dan tidak diwajibkan untuk meneliti surat pengunduran diri dari calon legislatif yang maju dengan partai yang berbeda. Kemudian yang terakhir itu kita sampaikan putusan dari Bawaslu Tarakan yang dikuatkan dengan putusan koreksi Bawaslu RI,” imbuh Alif.

 

Tags: Bawaslu TarakanKPU TarakanLbh hantam
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

by Prasetya
06/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Sat Lantas Polres Tarakan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tarakan melaksanakan survei jalan...

Adi Nata: UMKM Kaltara Tak Cukup Go Digital, Harus Dibina Total!

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

by Prasetya
28/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – UMKM di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya didorong untuk sekadar “Go Digital”. Transformasi digital harus...

Menanamkan Benteng Moral Generasi Muda Tarakan Melalui Pembiasaan Ibadah

Menanamkan Benteng Moral Generasi Muda Tarakan Melalui Pembiasaan Ibadah

by Prasetya
24/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ancaman degradasi moral akibat penyalahgunaan narkoba hingga dampak tak terkendali dari media sosial kini menjadi tantangan berat...

Adi Nata Kusuma Tegaskan Komitmen Dampingi Wirausaha Muda

Adi Nata Kusuma Tegaskan Komitmen Dampingi Wirausaha Muda

by Prasetya
19/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komitmen mendampingi dan mendorong tumbuhnya wirausaha muda ditegaskan Anggota DPRD Kalimantan Utara, Adi Nata Kusuma, saat melaksanakan reses...

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

by Prasetya
06/02/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS- Tongkat Komando Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0907/Trk resmi berpindah dari Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos.,M.Han kepada Letkol...

Next Post
Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ini Daftarnya

Kejari Nunukan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ini Daftarnya

Begini Cara Pemkab Nunukan Turunkan Angka Stunting

Begini Cara Pemkab Nunukan Turunkan Angka Stunting

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

    Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serapan Anggaran Minim, dr Amsal : Bolanya Ada di Kepala Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi ATKP Bankaltimtara, Permudah Pembayaran Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarakan Disiapkan Jadi Titik Strategis Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.