TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait laporan yang dibuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harapan Keadilan Kalimantan Utara (HANTAM) kepada pihaknya.
Sebelumnya, LBH HANTAM melaporkan KPU ke Bawaslu Tarakan, pada Senin 3 Juni 2024. Laporan ini dibuat buntut putusan Bawaslu Tarakan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) Muhammad Rais pada 13 Mei 2024 lalu yang dinilai janggal.
Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto menegaskan laporan yang dibuat LBH HANTAM merupakan hak konstitusional setiap masyakarat. Pihaknya pun siap mengikuti seluruh tahapan jika laporan ini terus dilanjutkan.
“Pada intinya itu adalah hak konstitusional dan masyarakat punya hak terhadap itu. Jika dia merasa ada keberatan silahkan diajukan,” kata Dedi di Tarakan, Rabu 5 Juni 2024.
Menurutnya, persoalan terkait Caleg Muhammad Rais ini sudah selesai. “Karena kemarin sempat di bawa ke pengadilan dan sudah selesai. Dari pihak Muhammad Rais sudah mencabut laporan terhadap kami. Artinya sudah selesai bagi kami. Tapi kalau semisal ada yang merasa keberatan silahkan,”ucapnya
Namun jika laporan ini berlanjut ke persidangan, KPU Tarakan siap melampirkan bukti-bukti untuk membantah setiap tuduhan yang dinilainya tidak mendasar. “Karena saya lihat itu tuntutannya mau ke KPU dan Bawaslu RI, silahkan yah. Prosesnya itu berjenjang baik di tingkat kabupaten kota baik itu KPU Bawaslu sudah selesai. Artinya kami siap mengikuti prosesnya, ketika kami diminta pembuktian Insya Allah akan kami berikan bukti bukti itu ,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelapor Hidayat melalui kuasa hukumnya, Alif Putra Pratama dari kantor LBH HANTAM mengatakan, terjadi kerancuan amar putusan dan pertimbangan hukum Majelis. Menurutnya, di dalam amar putusan Majelis menyatakan Muhammad Rais sebagai Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Namun, di pertimbangan hukum pada poin 16 dalam putusan tertulis Bawaslu menyatakan bahwa KPU Tarakan tidak cermat dan teliti memeriksa surat pengunduran diri atas nama caleg Muhammad Rais sehingga tidak membunyikan klausul bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Partai Berkarya yaitu partai politik Muhammad Rais sebelumnya.
“Hari ini hari Senin 3 Juni saya itu yang kami laporkan yaitu berdasarkan putusan Bawaslu Tarakan yang sudah dikuatkan oleh putusan koreksi Bawaslu RI pada tanggal 27 Mei 2024. Kami sudah sampaikan laporan ke Bawaslu Tarakan dan juga sudah diterima dan kita tinggal menunggu proses hasil register,” ujar Alif.
Pelapor menilai, KPU telah lalai dan tidak profesional dalam memverifikasi dokumen surat pengunduran diri Caleg Muhammad Rais dari Partai Berkarya.
Dia juga membantah keterangan tertulis KPU Tarakan yang menyatakan pasal 16 PKPU nomor 10 tidak terdapat kewajiban atau keharusan bakal calon menyampaikan dokumen atau salinan dokumen administrasi persyaratan calon terkait surat pengunduran diri kepada partai politik pemilu terakhir.
“KPU Tarakan telah melakukan pelanggaran administratif yaitu tidak teliti dan tidak cermat dalam memeriksa surat pengunduran diri calon legislatif atas Muhammad Rais. Sehingga kami rasa laporan kami ini harusnya diterima oleh Bawaslu Tarakan karena akan menjadi lucu sudah menyatakan bahwa KPU Tarakan tidak teliti dan tidak cermat dalam memeriksa persyaratan caleg Rais tapi malah ditolak,” katanya.
Adapun bukti-bukti yang dilampirkan pelapor yaitu keputusan KPU tentang penetapan Caleg Muhammad Rais pada Pemilu 2019, bukti penetapan DCT dari KPU Tarakan pada Pemilu 2024 dan surat keterangan dari Partai Berkarya Kalimantan Utara yang menyatakan terlapor Muhammad Rais belum pernah mengajukan diri serta SK yang menyebutkan masih sebagai pengurus.
“Kemudian kami lampirkan surat keterangan dari KPU Tarakan di mana di keterangan itu KPU menyatakan bahwa dia tidak bertanggung jawab dan tidak diwajibkan untuk meneliti surat pengunduran diri dari calon legislatif yang maju dengan partai yang berbeda. Kemudian yang terakhir itu kita sampaikan putusan dari Bawaslu Tarakan yang dikuatkan dengan putusan koreksi Bawaslu RI,” imbuh Alif.
Discussion about this post