JAKARTA, cakra.news – Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir meminta pihak kepolisian menggunakan UU Pers dalam mengusut kasus hukum yang menjerat kliennya.
Hal ini, menurutnya karena Edy Mulyadi adalah seorang wartawan senior.
Dia juga mengklaim punya bukti bahwa pernyataan Edy yang menyinggung soal Kalimantan tersebut masih dalam kapasitasnya sebagai wartawan senior, Jum’at (28/1/2022).
“Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior, artinya pemanggilan itu, Dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukan lah,” ujar Herman Kadir di Bareskrim Polri.
Dikatakannya, kehadiran Edy Mulyadi di acara tersebut atas undangannya sebagai wartawan senior.
Sehingga, kata Dia saat berbicara di acara tersebut tak bisa terlepas dari kapasitasnya sebagai insan pers, seorang wartawan senior yang diundang.
“Beliau diundang sebagai wartawan senior artinya tetap saja tidak bisa terlepas dari insan pers,” ujarnya.
Dilanjut Herman, atas dasar kapasitasnya sebagai wartawan senior insan pers maka permasalahan yang menyangkut hal tersebut harus diselesaikan oleh Dewan Pers.
“Pemanggilan seorang wartawan senior haruslah melalui dewan pers terlebih dahulu. Kan kode etik pers ada di situ, kalau memang Dia melanggar ya silakan.
Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerjasama Polri dengan PWI. Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat dewan pers,” tuturnya.
Diyakinkan pula Herman, kliennya akan kooperatif dan siap menghadapi proses hukum, namun kata Dia, proses hukum itu harus pula sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apapun prosedur pemanggilan itu sepanjang tidak melanggar hukum kita akan datang,” ucapnya.
Diketahui, pemeriksaan Edy Mulyadi oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri dijadwalkan Jum’at (28/1/2022) hari ini.
Namun, Edy tak hadir dengan alasan pemanggilan tidak sesuai dengan prosedur.
Ia pun meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan.
Terkait ketidakhadiran Edy, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik bakal melayangkan panggilan kedua terhadap Edy Mulyadi setelah absen pada agenda pemeriksaan pertama.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post