Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Diskominfo Bahas Tupoksi PPID, Ada Informasi Tidak Boleh Dipublish

Redaksi by Redaksi
18/11/2021
in Kaltara
A A
0
Diskominfo Bahas Tupoksi PPID, Ada Informasi Tidak Boleh Dipublish
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, cakra.news – Pemkab Bulungan, melalui Dinas Komunikasi, Informasi (Diskominfo) dan Persandian, menggelar pertemuan bersama jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Pertemuan pada Rabu (17/11/2021) ini fokus membahas terkait peran dan tupoksi (tugas pokok fungsi) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing OPD.

RELATED POSTS

Pengawasan Takjil di Nunukan, Aman Dari Bahan Berbahaya

Gubernur Zainal Akui Kaltara Masih Butuh Pejabat yang Inovatif

Seperti diketahui, PPID utama berada pada di Diskominfo. Sementara untuk OPD ditempatkan PPID pembantu.
Sejauh ini, PPID di masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Bulungan, sudah aktif sejak berdirinya Kominfo. Namun untuk memastikan berbagai informasi penting , khususnya yang bersifat rahasia, PPID utama melakukan pembahasan bersama dengan masing-masing OPD.
Seperti yang dilakukan kali ini, bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan.

“Rencananya semua OPD akan kita agendakan untuk membahas hal serupa. Karena memang ada info yang tidak boleh disebar atau dipublish, sesuai ketentuan UU informasi publik,” ujar Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Diskominfo Bulungan, Elya Harefa, S.Kom, M.A.P yang ditemui usai pertemuan.

Ia menjelaskan, ada daftar informasi yang dikecualikan, berdasarkan UU No 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

“Pada Pasal 17 poin a sampai poin j kita sudah bahas. Salah satu poin pada pertemuan kita pada hari ini. Ada beberapa daftar informasi publik yang dikecualikan, dan kali ini khusus untuk Dinkes,” jelasnya.

Berdasarkan UU No 14 Tahun 2008, ungkap Elya Harefa, ada beberapa informasi yang dikecualikan. Di antaranya, informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum. Kemudian informasi publik yang apabila dibuka, dan diberikan kepada Pemohon, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak, atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat. Lalu informasi publik, yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon, dapat mengungkap rahasia pribadi, serta ada beberapa lainnya lagi.

Kejelasan informasi yang dikecualikan tersebut, bertujuan agar ketika masyarakat, baik lembaga, organisasi maupun individu, ketika mengajukan pemohon informasi, ketika tidak boleh maka informasi yang dimaksud tidak diberikan.

“Tapi kalau selain yang dikecualikan, maka kita boleh berikan. Selama PPID pembantu juga harus tahu, dan ini kita maksimalkan bersama dengan PPID utama,” pungkasnya.**

Pewarta : Eni Dakadah
Sumber : Diskominfo Bulungan

Tags: DiskominfoOPDPPID
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pengawasan Takjil di Nunukan, Aman Dari Bahan Berbahaya

Pengawasan Takjil di Nunukan, Aman Dari Bahan Berbahaya

by Redaksi
29/03/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Memasuki bulan suci Ramadhan pengawasan terhadap makanan dan minuman takjil yang dijual oleh para pelaku usaha merupakan...

Sikap Tegas Gubernur Zainal atas Sengketa Lahan Bandara Tarakan

Gubernur Zainal Akui Kaltara Masih Butuh Pejabat yang Inovatif

by Ryan Virgiawan
28/03/2023
0

KALTARA, CAKRANEWS - Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang dan Wakil Gubernur Yansen TP membuka Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan...

Mengenal Tarian Khas Lundayeh pada Perayaan Irau Lundayeh

Mengenal Tarian Khas Lundayeh pada Perayaan Irau Lundayeh

by Redaksi
28/03/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Mengenal beberapa tarian khas Lundayeh yang ditampilkan pada acara pelantikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persekutuan Dayak Lundayeh...

Ngabuburit, Bupati dan Jajarannya Belanja di Pasar Ramadhan

Ngabuburit, Bupati dan Jajarannya Belanja di Pasar Ramadhan

by Redaksi
28/03/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Hari kelima Ramadhan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid bersama Wakil Bupati H. Hanafiah, Wakil Ketua DPRD...

Tanggapan Pemda Terhadap Pandangan Umum DPRD Atas Perubahan Perda Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Tanggapan Pemda Terhadap Pandangan Umum DPRD Atas Perubahan Perda Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

by Redaksi
28/03/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Mewakili Bupati Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir hadiri Sidang Paripurna dalam rangka Penyampaian Jawaban Pemerintah...

Next Post
Bulungan Berpotensi Banjir, BPBD akan Beri Himbauan

Bulungan Berpotensi Banjir, BPBD akan Beri Himbauan

Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sosialisasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2021 Gelaran BPBD Prov. Kaltara

Asisten Pemerintahan dan Kesra Hadiri Sosialisasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2021 Gelaran BPBD Prov. Kaltara

Discussion about this post

Berita Terpopuler

  • Eks Bupati KTT Undunsyah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sheet Pile

    Eks Bupati KTT Undunsyah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sheet Pile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemunculan Aliran Puang Nene di Bone yang Diduga Sesat, MUI: Kita Teliti Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada! Marak Oknum PLN Gadungan Coba Tipu Masyarakat Tarakan untuk Ganti Meteran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Lawan Kah? Nih Potret Kapolda Kaltara Irjen Daniel Latihan Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Zainal Akui Kaltara Masih Butuh Pejabat yang Inovatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.