TARAKAN, cakra.news – Koordinator Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Hamzah Karisma S.St.Pi M.H, menuturkan, bahwa pihaknya mendapat limpahan kasus dari Ditpolair Polda Kaltara
Pada 7 Februari 2022, atas kasus dugaan pelanggaran sumber daya kelautan dan perikanan berupa penampungan/pengolahan sirip ikan pari lontar tanpa izin, Kamis (10/2/2022).
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya masih dalam proses pengembangan kasus, apakah dikenakan pidana atau sanksi administrasi.
Penentuan kasus hukuman akan dijatuhkan pada gelar perkara kedua, yang rencananya akan dilakukan pada minggu depan.
Dikatakanya pula, dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui baru pertama kali melakukannya.
Diketahui, tujuan pengiriman adalah Kota Surabaya.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa berbicara banyak karena proses pendalaman kasus masih terus berlanjut.
Namun, untuk saat ini, pihaknya mewajibkan pelaku wajib lapor dan penahanan sementara barang bukti pelaku.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post