TARAKAN, CAKRANEWS – Personel Ditpolairud Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menangkap seorang oknum PNS di Kabupaten Bulungan yang diduga sebagai kurir sabu.
Diketahui, tersangka SE (49) yang masih aktif sebagai PNS diamankan personel Ditpolairud Polda Kaltara beserta barang bukti sabu sebanyak 1 ball atau seberat 46,95 gram.
Dirpolairud Polda Kaltara melalui Kanit Sisidik Subdit Gakkum Ipda Yaswar mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menerima informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat.
“Kronologis bahwa pada 29 Oktober 2023, pihaknya menerima informasi di pukul 15.00 WITA bahwa akan ada sabu-sabu dibawa ke Kota Tarakan dan berangkat dari Bulungan,” ungkap Ipda Yaswar.
Lantas, Ipda Yaswar menjelaskan, bahwa dugaan sementara, sabu tersebut dipesan dari dalam Lapas Tarakan. Selanjutnya, didapatkan informasi bahwa tersangka SE menerima barang bukan dari luar Tarakan, melainkan dari Bulungan.
“Pada saat tim melakukan pengembangan, diketahui oknum tersebut membawa barang tersebut. Dan untuk memastikan barang itu benar ada atau tidak, akhirnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
SE bersama kendaraannya saat itu berada di Jalan Kruing Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara,” jelasnya.
Rencananya pelaku akan menuju ke pelabuhan untuk kemudian membawa sabu ke Tarakan. Dan saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, dari tangan SE berhasil didapati barang bukti diduga narkotika (sabu) hingga akhirnya dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kaltara untuk diproses lebih lanjut.
“Yang bersangkutan (SE), berdasarkan pengakuan hanya dimintai tolong. Untuk kepastian apakah benar, masih dilakukan pengembangan. Adapun pelaku terlibat adalah pegawai salah satu pemerintahan Kabupaten Bulungan, kata Ipda Yaswar.
“Informasinya di rumah sakit, belum diketahui sebagai apa jabatannya dan dia hanya oknum PNS,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru sekali membawa sabu tersebut. Sedangkan, tersangka dijanjikan upah Rp500 ribu sampai Rp2 juta. Namun upahnya belum sempat diterima.
“Saat diamankan, BB ada 1 ball kurang lebih 40 gram. Apakah dia masuk jaringan lapas, saat ini masih dikembangkan. Dan diketahui pelaku hanya terduga kurir. Berdasarkan informasi didapat, adanya di Lapas Tarakan dan itu baru pengembangan benar atau tidaknya. Pelaku informasi sekali mengirim, dan dia baru dimintai tolong di bulan November kemarin.Sabu itu rencana hendak dikirim ke Tarakan. Domisili pelaku di Bulungan,” jelasnya.
Terkait apakah benar pengendali diduga berasal dari Lapas Tarakan sesuai keterangan tersangka?, Ipda Yaswar menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan bukti kuat.
“Informasinya begitu. Tapi sampai saat ini kami belum bisa membuktikan. Koordinasi sudah kami lakukan ke Lapas hanya saja butuh proses. Identitas dari tim sudah, ini sifatnya masih pengembangan. Informasi dari tersangka dari Lapas Tarakan. Tapi kita tidak bisa menuduh,” terangnya.
Sedangkan untuk pelaku sudah diperiksa urinenya dan hasilnya positif methamphetamine. Pengakuan pelaku informasinya sudah lama tidak menggunakan.
“Katanya terakhir tiga bulan. Dan kita lakukan pengecekan ya hasilnya positif,” katanya.
Sementara itu, barang bukti sabu dimusnahkan di Kantor BNN Provinsi Kaltara, pada Kamis, 21 Desember 2023 dengan disaksikan tersangka.
Discussion about this post