TARAKAN, CAKRANEWS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan dalam penanganan dugaan politik uang di Pilkada Tarakan 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 61-PKE-DKPP/1/2025, Selasa (19/8/2025).
Anggota DKPP Ratna Dewi Petalolo menyampaikan Bawaslu Kota Tarakan telah menindaklanjuti laporan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) serta Ketentuan yang berlaku
“Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP menilai bahwa Teradu sudah menindaklanjuti laporan Pelapor sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan perbawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Walik Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bahwa teradu dalam menangani laporan sudah melakukan Tahapan kegiatan antara lain melakukan kajian awal, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan, membahas hasil pemeriksaan dengan rapat pleno, membahas dengan Sentra Gakkumdu, dan menempelkan status laporan pada papan pengumuman serta menyampaikan status laporan kepada pelapor,” ungkap Ratna Dewi Pettalolo
“Dengan demikian para teradu sudah bertindak professional, cermat dan akuntabel sesuai tugas pokok, fungsi dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Tindakan teradu dalam menangani laporan pelapor sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sehingga Tindakan para teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu berdasarkan pertimbangan tersebut DKPP berpendapat dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban teradu meyakinkan DKPP. Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku Penyelenggara Pemilu,” sambungnya.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Hedi lukito saat membacakan Amar Putusan mengucapkan “Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik teradu 1 yakni Riswanto, selaku ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tarakan.
Kemudian teradu 2, Johnson Anggota Bawaslu Kota Tarakan, selanjutnya teradu 3 yakni A.Muh.Saifullah , Anggota Bawaslu Kota Tarakan terhitung sejak putusan ini dibacakan, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 Hari setelah Putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Tarakan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu oleh pelapor Atas Nama Sulaiman atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Penanganan Pelanggaran Dugaan Politik Uang yang terjadi dalam acara ulang tahun anak H. Najamuddin yang ke-10 tahun Di Tarakan Plaza dan telah dilakukan Sidang Pemeriksaan pada Rabu, 2 Juli 2025 Lalu.
Sidang Pembacaan Putusan DKPP dengan Nomor Perkara 61-PKE-DKPP/1/2025 diikuti Bawaslu Kota Tarakan melalui Media Daring Zoom Meeting di ruang rapat Bawaslu Kota Tarakan.
Discussion about this post