NEWS JERSEY, cakra.news – Departemen Kehakiman AS, Kamis (18/11/2021) mengatakan bahwa Juri Federal di New Jersey telah memutuskan bersalah dan menghukum tiga warga El Salvador yang tergabung dalam geng kriminal internasional MS-13 atas pembunuhan dan pelanggaran pemerasan.
Mengutip dokumen pengadilan, Department of Justice (DOJ) mengatakan bahwa antara September 2014 dan Oktober 2015, Juan Pablo Escalante-Melgar (32), Elmer Cruz-Diaz (33), dan Oscar Sanchez-Aguilar (25), turut serta dengan geng kriminal MS-13 dan melakukan beberapa pelanggaran seperti pemerasan, pembunuhan, pengrusakan, dan perdagangan narkoba.
Dokumen pengadilan mengatakan MS-13 adalah geng kriminal kekerasan yang didirikan di Los Angeles, California, dan sekarang aktif di El Salvador, Amerika Tengah, Meksiko dan banyak negara bagian di seluruh Amerika Serikat, termasuk New Jersey.
Awal tahun ini, Amerika Serikat mengajukan tuduhan terorisme terhadap 14 pemimpin MS-13 sebagai bagian dari tindakan keras intensif terhadap kelompok tersebut.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : Reuters.
Discussion about this post