Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Ekonomi

Dongkrak Cuan demi PAD, Gubernur Zainal Siapkan Aturan CSR Perusahaan di Kaltara

by Redaksi
11/05/2022
in Ekonomi, Headline
A A
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang resmikan pembangunan Pelabuhan Bunyu

Gubernur Kaltara Zainal Paliwang resmikan pembangunan Pelabuhan Bunyu

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Saat ini cukup banyak perusahaan yang beroperasi maupun berinvestasi di Kalimantan Utara (Kaltara). Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tengah menyiapkan regulasi untuk mengatur penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dana program kepedulian sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Melalui regulasi tersebut nantinya sejumlah perusahaan yang beroperasi di daerah setempat diwajibkan menyalurkan CSR secara mandiri. “Dana CSR harusnya disalurkan kepada pemerintah sebagai tambahan PAD,” kata Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Rabu (11/5/2022).

RELATED POSTS

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

Selanjutnya akan dilakukan inventarisir dan mengatur regulasinya, sehingga terdapat sumber PAD lain yang sesuai aturan. Selama ini, kata Zainal, CSR disalurkan secara mandiri oleh perusahaan.

Ia pun berharap nantinya dengan regulasi tersebut, dana CSR dapat disalurkan melalui pemerintah agar lebih tepat sasaran. “Karena yang tahu kondisi masyarakat, tentu saja pemerintah,” katanya.

Gubernur juga meminta agar Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dapat menghitung potensi penerimaan PAD dari CSR perusahaan. Pasalnya, jika ditaksir, nilainya cukup besar dengan melihat jumlah perusahaan yang beroperasi di Kaltara.

“Sumber PAD ini sangat rasional. Bisa dikejar dan ada pangsanya. Potensinya bisa sampai Rp 200 miliar per tahun,” ujarnya.

Selain PAD dari CSR, juga terdapat sumber PAD melalui pajak perusahaan. Artinya, perusahaan yang beroperasi harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kaltara. Dikatakannya, banyak perusahaan yang bekerja di Kaltara namun masih menggunakan NPWP luar Kaltara.

“NPWP harus di sini agar dampaknya juga terasa di Kaltara. Kita mengimbau agar perusahaan dapat mengubah NPWP-nya,” kata Gubernur.

Dengan adanya regulasi yang mengatur kewajiban badan usaha mendaftarkan NPWP di Kaltara, akan menertibkan administrasi perpajakan dan menambah PAD.

Tags: CSRGubernur Kaltara Zainal PaliwangPAD
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Semangat kebersamaan dan kemeriahan terpancar dari seluruh peserta yang turut menyukseskan Pawai Budaya, Kendaraan Hias, dan Kirab...

Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perumda Air Minum Tirta Alam (PDAM) Tarakan ikut memeriahkan Pawai Budaya dalam rangka Festival Iraw Tengkayu 2025...

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kanit Binmas Polsek Tarakan Barat, Ipda...

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tarakan, sepakat membentuk Satuan...

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menilai PDAM Tarakan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang...

Next Post
Hadiri Dialog Strategis Bersama Stakeholder, Bupati Laura Berikan Dukungan Kepada 4 Reformer Peserta PKN TK. II Angkatan V Tahun 2022

Hadiri Dialog Strategis Bersama Stakeholder, Bupati Laura Berikan Dukungan Kepada 4 Reformer Peserta PKN TK. II Angkatan V Tahun 2022

Pemkab Nunukan Raih Opini WTP Yang Ke 7 Kali, Begini Kata Bupati Nunukan dan Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara

Pemkab Nunukan Raih Opini WTP Yang Ke 7 Kali, Begini Kata Bupati Nunukan dan Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sains dan Industri Kebahagiaan Mengendalikan Hidup Kita (Bagian I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.