JAKARTA, CAKRANEWS – DPR RI secara resmi membatalkan pengadaan gorden dan vitrase rumah jabatan anggota di Kalibata, Jakarta Selatan yang mendapat penolakan keras publik karena nilai proyeknya begitu fantastis, yakni Rp 43,5 miliar.
Keputusan pembatalan ini diambil oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI bersama pihak Sekretariat Jenderal pada Selasa 17 Mei 2022.
“Kami baru saja rapat, kesimpulannya BURT memutuskan untuk tidak melanjutkan pelaksanaan pengadaan gorden, vitrase, dan blind rumah jabatan DPR Kalibata,” kata Ketua BURT Agung Budi Santoso di Jakarta.
“Saya kira itu yang menjadi kesimpulan rapat setelah melalui diskusi panjang antara BURT dan kesekjenan,” ujar dia menambahkan.
Sebelumnya, bukan hanya nilai proyek yang begitu besar, publik ramai-ramai menyorot pihak pemenang tender pengadaan gorden ini, yakni PT Bertiga Mitra Solusi, karena dugaan banyaknya kejanggalan.
Sementara itu, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan bahwa gorden, vitrase, dan blind yang digunakan saat ini di rumah dinas anggota DPR di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan merupakan hasil dari proses pengadaan atau lelang pada 2010.
Menurutnya, banyak gorden, vitrase, hingga blind di rumah dinas anggota dewan kondisinya sudah lapuk dan rusak. Meski begitu, Indra menegaskan bahwa keputusan hasil rapat dengan stakeholder terkait bahwa pengadaan gorden dibatalkan.
“Hasil kesimpulan dengan pimpinan BURT bahwa kami berkesimpulan tidak dilanjutkan. Jadi Saya berangkat dari gambaran umum. Bahwa gorden ini sudah sekitar 13-14 tahun tidak pernah diadakan, jadi banyak anggota yang minta diganti,” kata Indra.
Discussion about this post