TARAKAN, CAKRANEWS – Pembatalan pengangkatan jabatan 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan masih menjadi polemik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) memanggil perwakilan ASN untuk mendapatkan penjelasan, Senin 9 September 2024.
Pimpinan RDP, Herman Hamid mengatakan, agenda hari ini bertujuan mendengarkan penjelasan dari ASN yang terdampak dari SK tersebut.
Ia tidak menampik menemukan kejanggalan pada SK pembatalan pengangkatan jabatan. “Setelah mendengarkan keluh kesah curhatan mereka yang luar biasa hampir kurang lebih 2 jam. Kami mendapati kejanggalan-kejanggalan dari pembatalan ini,” ucapnya.
Alasannya, SK pembatalan pelantikan di tandatangani pada Minggu, 1 September 2024. “Bukan pada hari kerja, itu sudah menjadi catatan teman-teman DPRD. Supaya berkeadilan kami perlu memanggil Penjabat untuk diminta keterangan,” katanya.
Selain itu, tidak adanya SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SK pembatalan yang keluar hanya berasal dari BKN.
“Yang kita pahami bersama larangan Penjabat itu kan salah satunya itu mutasi ASN. Semua itu boleh dilakukan ketika dapat izin tertulis dari Kemendagri. Itu tidak ada. Itu tidak ada, tapi ini kan dari dokumen dan keterangan ASN yang dibatalkan,”katanya.
Padahal, sesuai dengan aturan Undang-undang, dinyatakan perlu ada izin tertulis dari Kemendagri.
“Saya tidak ingin berandai-andai, apakah pak Pj ini berulang kali yah ada dua kali itu mendesak BKN untuk membatalkan ini. Kan ada dua kali penjelasan dari ini, niatnya kok getol sekali harus dibatalkan. Itu kan ada apa. Ini juga masih tanda tanya apakah Pj Wali Kota ini utuh menyampaikan ke BKN terkait kondisi di Tarakan, ” paparnya.
Alhasil dari agenda tersebut, disepakati adanya RDP lanjutan dengan mengundang Pj Wali Kota Tarakan, Bustan, Selasa 17 September 2024. Sekaligus menjadi agenda untuk meminta penjelasan Pj Wali Kota membatalkan pengangkatan jabatan 57 ASN.
Discussion about this post