Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

DSP3A Nunukan Sediakan Layanan Pendampingan bagi Masyarakat

by Hendi
31/10/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
DSP3A Nunukan Sediakan Layanan Pendampingan bagi Masyarakat

DSP3A Nunukan Sediakan Layanan Pendampingan bagi Masyarakat.

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, sediakan layanan pendampingan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan<span;> Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (Kabid PPA), Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Endah Kurniawatie.

RELATED POSTS

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

Endah mengatakan, sudah banyak masyarakat memanfaatkan layanan pendampingan yang disediakan oleh DSP3A Kabupaten Nunukan melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dengan adanya layanan pendampingan, maka mulai tumbuh kesadaran dari masyarakat bahwa tugas Bidang PPA ialah melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya termasuk juga memberikan perlindungan khusus.

“Beberapa masyarakat sudah mulai paham dengan tugas kami, ada anak korban yang langsung menghubungi kami melalui nomor-nomor HP yang kami berikan saat melakukan sosialisasi, dan meminta pendampingan begitupun orangtua korban lainnya, mereka juga meminta pendampingan kami,” kata Endah, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Lebih lanjut Endah menjelaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan kewajiban, sebab telah diatur dalam perundang-undangan negara, diantaranya aturan yang melindungi hak perempuan, seperti undang-undang tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dan undang-undang, pada Pasal 72 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Bahwa Kewajiban perlindungan anak merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua,” ucapnya.

Endah Kurniawatie, menyebut kasus kekerasan terhadap anak yang mendapatkan pendampingan dari Bidang PPA tercatat sebanyak 21.

“Ini berdasarkan data yang datang kepada kami dan ditangani hingga bulan juli 2023, lalu, kalau dilihat dari masyarakat yang memanfaatkan layanan pendampingan kami ini sudah cukup banyak, dibanding tahun sebelumnya, banyak kasus namun tidak terdeteksi atau mereka tidak memanfaatkan layanan pendampingan kami,” pungkasnya.

Tags: DSP3ALayanan PendampinganNnkNunukanPPA
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

by Prasetya
06/02/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS- Tongkat Komando Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0907/Trk resmi berpindah dari Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos.,M.Han kepada Letkol...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Komisi II, Adi Nata Kusuma. (IST)

Adi Nata Kusuma: Pers Pilar Demokrasi, Harus Profesional dan Independen

by Prasetya
04/02/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari 2026, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)...

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

Perkuat Kualitas Demokrasi, Bawaslu Tarakan Konsolidasi ke KPU

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota...

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

Bawaslu–Disdukcapil Tarakan Konsolidasi Demokrasi, Fokus Akurasi Data Pemilih

by Prasetya
29/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan menggelar konsolidasi demokrasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)...

Peran Artificial Intelligence Dorong Transformasi Digital Teknis Kepemiluan

Peran Artificial Intelligence Dorong Transformasi Digital Teknis Kepemiluan

by Prasetya
27/01/2026
0

Lutfi Iswahyudi, Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi, KPU Provinsi Kalimantan Utara   TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Perkembangan Artificial Intelligence...

Next Post
Lima Fraksi DPRD Nunukan Sampaikan Pandangan Umum Terhadap APBD Tahun 2024

Lima Fraksi DPRD Nunukan Sampaikan Pandangan Umum Terhadap APBD Tahun 2024

Wabup Nunukan: Penyusunan APBD 2024 Difokuskan untuk Belanja Daerah yang Bersifat Wajib

Wabup Nunukan: Penyusunan APBD 2024 Difokuskan untuk Belanja Daerah yang Bersifat Wajib

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyorot Berbagai Problematika Perbatasan Kaltara-Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Mesum di Pantai Manakarra Sulbar, Masih Diselidiki Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok Kapten Yusuf, Pilot Smart Air yang Hilang Kontak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.