Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

DSP3A Nunukan Sediakan Layanan Pendampingan bagi Masyarakat

by Hendi
31/10/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
DSP3A Nunukan Sediakan Layanan Pendampingan bagi Masyarakat

DSP3A Nunukan Sediakan Layanan Pendampingan bagi Masyarakat.

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, sediakan layanan pendampingan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan<span;> Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (Kabid PPA), Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Endah Kurniawatie.

RELATED POSTS

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

Endah mengatakan, sudah banyak masyarakat memanfaatkan layanan pendampingan yang disediakan oleh DSP3A Kabupaten Nunukan melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dengan adanya layanan pendampingan, maka mulai tumbuh kesadaran dari masyarakat bahwa tugas Bidang PPA ialah melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya termasuk juga memberikan perlindungan khusus.

“Beberapa masyarakat sudah mulai paham dengan tugas kami, ada anak korban yang langsung menghubungi kami melalui nomor-nomor HP yang kami berikan saat melakukan sosialisasi, dan meminta pendampingan begitupun orangtua korban lainnya, mereka juga meminta pendampingan kami,” kata Endah, pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Lebih lanjut Endah menjelaskan, perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan kewajiban, sebab telah diatur dalam perundang-undangan negara, diantaranya aturan yang melindungi hak perempuan, seperti undang-undang tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dan undang-undang, pada Pasal 72 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Bahwa Kewajiban perlindungan anak merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua,” ucapnya.

Endah Kurniawatie, menyebut kasus kekerasan terhadap anak yang mendapatkan pendampingan dari Bidang PPA tercatat sebanyak 21.

“Ini berdasarkan data yang datang kepada kami dan ditangani hingga bulan juli 2023, lalu, kalau dilihat dari masyarakat yang memanfaatkan layanan pendampingan kami ini sudah cukup banyak, dibanding tahun sebelumnya, banyak kasus namun tidak terdeteksi atau mereka tidak memanfaatkan layanan pendampingan kami,” pungkasnya.

Tags: DSP3ALayanan PendampinganNnkNunukanPPA
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

Pemprov Kaltara Dorong UMKM Jualan Lewat Konten Digital

by Prasetya
12/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS— Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai serius memanfaatkan platform...

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

Kaltara Kelola Dana Rp41,5 Miliar untuk Jaga Hutan dan Tekan Emisi

by Prasetya
12/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat dukungan pendanaan berbasis hasil atau Result-Based Payment (RBP) REDD+ GCF...

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026. Ada lima sektor...

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

Gubernur Zainal Lepas 119 Pramuka Kaltara ke Jamnas XII

by Prasetya
11/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang melepas 119 anggota kontingen Kaltara yang akan mengikuti Jambore Nasional...

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membagikan bendera Merah Putih kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk...

Next Post
Lima Fraksi DPRD Nunukan Sampaikan Pandangan Umum Terhadap APBD Tahun 2024

Lima Fraksi DPRD Nunukan Sampaikan Pandangan Umum Terhadap APBD Tahun 2024

Wabup Nunukan: Penyusunan APBD 2024 Difokuskan untuk Belanja Daerah yang Bersifat Wajib

Wabup Nunukan: Penyusunan APBD 2024 Difokuskan untuk Belanja Daerah yang Bersifat Wajib

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.