Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Dua ASN Mangkir Kerja, Ini Hukuman yang Diberikan BKPSDM Tarakan

by Rizkqi
13/08/2022
in Kaltara
A A
Dua ASN Mangkir Kerja, Ini Hukuman yang Diberikan BKPSDM Tarakan

Sub Koordinator Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Rusmono (Foto: Rizqki CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan hukuman oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan pada Kamis (11/8/2022).

Hal tersebut dikarenakan dua ASN yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

RELATED POSTS

Silaturahmi dengan Ojol, Kapolda Kaltara Serap Aspirasi dan Segera Tindak Lanjuti

Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

“Yang kita berikan hukuman ada dua orang, kasusnya yaitu mangkir,” ucap Sub Koordinator Disiplin BKPSDM Kota Tarakan, Rusmono, usai melakukan pertemuan penyerahan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin di Ruang Rapat Walikota.

Sambungnya, dua orang ASN tersebut di jatuhkan hukuman yang berbeda. Satu ASN dijatuhkan hukuman sedang, dan satu ASN lagi dijatuhkan hukuman berat.

Rusmono mengatakan, sebelum dijatuhkan hukuman berat, sudah ada keringanan dari BKPSDM untuk satu orang ASN tersebut. Bahwa, telah dikeluarkan putusan ASN tersebut mangkir karena yang bersangkutan mengalami sakit.

“Diberikan keringanan oleh BKPSDM menjadi satu tingkat di bawah jabatannya saat ini dan hukumannya pun dari kategori berat dan hukuman maksimal,” ucapnya lagi.

Dijelaskannya juga, bahwa untuk hukum kategori sedang, ASN tersebut telah mangkir selama kurang dari 20 hari. Sedangkan untuk hukuman kategori berat, ASN tersebut telah mangkir selama melebihi 20 hari.

Pada saat ditanya mengenai asal OPD ASN tersebut, Rusmono enggan memberikan jawaban. “Ini sifatnya rahasia, yang jelas yang satu dijatuhi hukuman sedang yang satunya berat. Kalau ada ASN yang melanggar disiplin, atasannya langsung yang memproses ada bukti atau tidak. Kalau ada bukti diberi sanksi, sehingga kewenangan awal memberi sanksi ada di dinas, selanjutnya diserahkan ke BKPSDM atau wali kota” tuturnya.

Tags: ASNTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Silaturahmi dengan Ojol, Kapolda Kaltara Serap Aspirasi dan Segera Tindak Lanjuti

Silaturahmi dengan Ojol, Kapolda Kaltara Serap Aspirasi dan Segera Tindak Lanjuti

by Prasetya
19/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menggelar silaturahmi bersama komunitas ojek online (Ojol) di Kota...

Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

by Prasetya
19/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ratusan warga Kota Tarakan menggelar aksi solidaritas untuk Palestina, Minggu (19/10/2025) pagi. Kegiatan yang berlangsung di perempatan...

Sinergi Pemda dan TNI Wujudkan Koperasi Merah Putih di Tarakan

Sinergi Pemda dan TNI Wujudkan Koperasi Merah Putih di Tarakan

by Prasetya
18/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Pemerintah Kota Tarakan bersama TNI bersinergi dalam mewujudkan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari...

Yudisium Politeknik Kaltara Jadi Istimewa, 102 Mahasiswa Siap Terjun ke Dunia Kerja

Yudisium Politeknik Kaltara Jadi Istimewa, 102 Mahasiswa Siap Terjun ke Dunia Kerja

by Prasetya
15/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Politeknik Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar yudisium bagi 102 mahasiswa dari tiga program studi (prodi). Acara berlangsung di Kayan...

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Semangat kebersamaan dan kemeriahan terpancar dari seluruh peserta yang turut menyukseskan Pawai Budaya, Kendaraan Hias, dan Kirab...

Next Post
PKB-Gerindra Fix Koalisi, Pantun Jagung Cak Iming Disorot

PKB-Gerindra Fix Koalisi, Pantun Jagung Cak Iming Disorot

Partai Ummat Buka Peluang Dukung Capres, Ini Kriterianya dari Amien Rais

Syarat Capres Pilihan Amien Rais, Harus Ucapkan Selamat Tinggal untuk..

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Yudisium Politeknik Kaltara Jadi Istimewa, 102 Mahasiswa Siap Terjun ke Dunia Kerja

    Yudisium Politeknik Kaltara Jadi Istimewa, 102 Mahasiswa Siap Terjun ke Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Tragedi Mandor Berdarah di Kalimantan Barat, Kala Sultan Pontianak Dibantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Tarakan Gelar Aksi Solidaritas, Galang Dana dan Orasi untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.