Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Dua ASN Mangkir Kerja, Ini Hukuman yang Diberikan BKPSDM Tarakan

by Rizkqi
13/08/2022
in Kaltara
A A
Dua ASN Mangkir Kerja, Ini Hukuman yang Diberikan BKPSDM Tarakan

Sub Koordinator Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Rusmono (Foto: Rizqki CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan hukuman oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan pada Kamis (11/8/2022).

Hal tersebut dikarenakan dua ASN yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

RELATED POSTS

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

“Yang kita berikan hukuman ada dua orang, kasusnya yaitu mangkir,” ucap Sub Koordinator Disiplin BKPSDM Kota Tarakan, Rusmono, usai melakukan pertemuan penyerahan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin di Ruang Rapat Walikota.

Sambungnya, dua orang ASN tersebut di jatuhkan hukuman yang berbeda. Satu ASN dijatuhkan hukuman sedang, dan satu ASN lagi dijatuhkan hukuman berat.

Rusmono mengatakan, sebelum dijatuhkan hukuman berat, sudah ada keringanan dari BKPSDM untuk satu orang ASN tersebut. Bahwa, telah dikeluarkan putusan ASN tersebut mangkir karena yang bersangkutan mengalami sakit.

“Diberikan keringanan oleh BKPSDM menjadi satu tingkat di bawah jabatannya saat ini dan hukumannya pun dari kategori berat dan hukuman maksimal,” ucapnya lagi.

Dijelaskannya juga, bahwa untuk hukum kategori sedang, ASN tersebut telah mangkir selama kurang dari 20 hari. Sedangkan untuk hukuman kategori berat, ASN tersebut telah mangkir selama melebihi 20 hari.

Pada saat ditanya mengenai asal OPD ASN tersebut, Rusmono enggan memberikan jawaban. “Ini sifatnya rahasia, yang jelas yang satu dijatuhi hukuman sedang yang satunya berat. Kalau ada ASN yang melanggar disiplin, atasannya langsung yang memproses ada bukti atau tidak. Kalau ada bukti diberi sanksi, sehingga kewenangan awal memberi sanksi ada di dinas, selanjutnya diserahkan ke BKPSDM atau wali kota” tuturnya.

Tags: ASNTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI. (Humas DKISP Kaltara).

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

by Prasetya
06/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak generasi muda, khususnya kalangan pelajar, untuk bersiap diri menghadapi...

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) UP3 Kaltara. (Humas DPRD Kaltara diperjelas AI).

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait sengkarut masalah listrik di...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus 3C. (Humas DPRD Kaltara).

Polda Kaltara Gulung Jaringan Kriminal 3C, Komisi I DPRD Beri Apresiasi Tinggi

by Prasetya
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Next Post
PKB-Gerindra Fix Koalisi, Pantun Jagung Cak Iming Disorot

PKB-Gerindra Fix Koalisi, Pantun Jagung Cak Iming Disorot

Partai Ummat Buka Peluang Dukung Capres, Ini Kriterianya dari Amien Rais

Syarat Capres Pilihan Amien Rais, Harus Ucapkan Selamat Tinggal untuk..

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Fakta yang Belum Terungkap dari Kasus Pembunuhan Nabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 7 Pelanggaran Kode Etik yang Diborong Ferdy Sambo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Riset Reuters Institute: Kecerdasan Netizen FB dan Tiktok Terendah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jogja Jadi Daerah dengan Tarif Open BO Termahal, Harganya Capai Rp14 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.