Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Dua ASN Mangkir Kerja, Ini Hukuman yang Diberikan BKPSDM Tarakan

by Rizkqi
13/08/2022
in Kaltara
A A
Dua ASN Mangkir Kerja, Ini Hukuman yang Diberikan BKPSDM Tarakan

Sub Koordinator Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan, Rusmono (Foto: Rizqki CAKRANEWS)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan hukuman oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tarakan pada Kamis (11/8/2022).

Hal tersebut dikarenakan dua ASN yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

RELATED POSTS

Ketua DPRD Kaltara: Paskibraka Harus Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

“Yang kita berikan hukuman ada dua orang, kasusnya yaitu mangkir,” ucap Sub Koordinator Disiplin BKPSDM Kota Tarakan, Rusmono, usai melakukan pertemuan penyerahan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin di Ruang Rapat Walikota.

Sambungnya, dua orang ASN tersebut di jatuhkan hukuman yang berbeda. Satu ASN dijatuhkan hukuman sedang, dan satu ASN lagi dijatuhkan hukuman berat.

Rusmono mengatakan, sebelum dijatuhkan hukuman berat, sudah ada keringanan dari BKPSDM untuk satu orang ASN tersebut. Bahwa, telah dikeluarkan putusan ASN tersebut mangkir karena yang bersangkutan mengalami sakit.

“Diberikan keringanan oleh BKPSDM menjadi satu tingkat di bawah jabatannya saat ini dan hukumannya pun dari kategori berat dan hukuman maksimal,” ucapnya lagi.

Dijelaskannya juga, bahwa untuk hukum kategori sedang, ASN tersebut telah mangkir selama kurang dari 20 hari. Sedangkan untuk hukuman kategori berat, ASN tersebut telah mangkir selama melebihi 20 hari.

Pada saat ditanya mengenai asal OPD ASN tersebut, Rusmono enggan memberikan jawaban. “Ini sifatnya rahasia, yang jelas yang satu dijatuhi hukuman sedang yang satunya berat. Kalau ada ASN yang melanggar disiplin, atasannya langsung yang memproses ada bukti atau tidak. Kalau ada bukti diberi sanksi, sehingga kewenangan awal memberi sanksi ada di dinas, selanjutnya diserahkan ke BKPSDM atau wali kota” tuturnya.

Tags: ASNTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ketua DPRD Kaltara: Paskibraka Harus Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab

Ketua DPRD Kaltara: Paskibraka Harus Jalankan Tugas dengan Penuh Tanggung Jawab

by Prasetya
14/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, menghadiri pengukuhan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)...

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

Gubernur Zainal Dorong Penguatan Integritas, Cegah Korupsi di Pemda

by Prasetya
14/08/2026
0

PALANGKA RAYA, CAKRANEWS – Penguatan integritas aparatur menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam upaya mencegah praktik korupsi di...

DPRD Kaltara Soroti Kasus HIV Tarakan, Sosialisasi hingga Deteksi Dini Diperkuat

DPRD Kaltara Soroti Kasus HIV Tarakan, Sosialisasi hingga Deteksi Dini Diperkuat

by Prasetya
13/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Penanganan dan pencegahan HIV/AIDS menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kalimantan Utara ke...

Kapolda Kaltara Sambangi DPRD, Sinergi Polisi dan Legislatif Diperkuat

Kapolda Kaltara Sambangi DPRD, Sinergi Polisi dan Legislatif Diperkuat

by Prasetya
13/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol. Agus Wijayanto, bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltara menyambangi...

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperketat pengendalian dan pengawasan pajak daerah pada 2026. Ada lima sektor...

Next Post
PKB-Gerindra Fix Koalisi, Pantun Jagung Cak Iming Disorot

PKB-Gerindra Fix Koalisi, Pantun Jagung Cak Iming Disorot

Partai Ummat Buka Peluang Dukung Capres, Ini Kriterianya dari Amien Rais

Syarat Capres Pilihan Amien Rais, Harus Ucapkan Selamat Tinggal untuk..

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Siap Bantu Hotel Lewat Regulasi, Bukan Hanya Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.