TARAKAN, CAKRANEWS – Seorang bocah perempuan yang berusia 4 tahun di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menjadi korban rudapaksa (pencabulan) orang residivis.
Aksi bejat dilakukan kedua residivis berinisial RM (31) dan SK (41) di rumah kontrakan salah seorang pelaku, pada Minggu, 22 Oktober 2023 malam.
Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, kasus rudapaksa ini berhasil terbongkar setelah orang tua (ibu) korban melapor ke Polres Tarakan.
“Korban pencabulan berumur empat tahun. Adapun kronologisnya pada hari Minggu 22 Oktober 2023 pada pukul 5 sore pelapor dan anaknya dijemput salah satu terlapor (pelaku) berinisial RM untuk pergi ke rumah SK, tujuannya untuk meminjam uang,” ungkap Randhya.
“Pelapor merupakan seorang janda meminjam uang untuk kebutuhan sehari-harinya,” lanjutnya.
Randhya menjelaskan, bahwa pelapor berada cukup lama di rumah kontrakan pelaku, bahkan korban yang masih balita tersebut sempat lama bermain dalam kamar pelaku.
“Pelapor berada di rumah pelaku dari jam 5 sore hingga jam 3 pagi dengan anaknya tersebut. Setelah mengetahui anaknya berada dalam kamar, pelapor juga mengetahui dari anaknya bahwa mengalami rasa sakit pada bagian kemaluannya,” jelas Randhya.
“Setelah ibunya bertanya, anaknya pun mengatakan jika kemaluannya telah dimasukan jari dan sisir oleh pelapor,” sambungnya.
Aksi yang dilakukan kedua pelaku pun tergolong sadis, pasalnya sebelum dicabuli mulut korban disumpal menggunakan lakban.
“Anak perempuan tersebut mengaku mulutnya di lakban oleh terlapor. Sedangkan dari hasil visum terdapat luka memar di kemaluan milik korban serta luka lecet akibat benda tumpul,” terang Kasatreskrim.
Lebih lanjut, Randhya mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 24 Oktober 2023 pagi di rumah kontrakan pelaku SK.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan bersama Unit PPA akhirnya mengamankan para pelaku. Saat ditangkap keduanya sedang tidur,” jelas Randhya.
Selain mengamankan kedua pelaku, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, diantaranya lakban, sisir dan pakaian korban.
Atas perbuatannya RM dan SK dikenakan Undang-Undang tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Discussion about this post