TARAKAN, CAKRANEWS – Dua sekawan masing-masing berinisial MF (34) dan P (32) terancam merayakan Lebaran di penjara usai ditangkap polisi karena mencuri sepeda. Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan Personil Reskrim Polsek Tarakan Timur terhadap salah satu akun Facebook yang diduga menjual barang hasil curiannya.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Ridho Aldwiko menjelaskan ada dua laporan dan TKP dalam perkara ini. Pertama, terjadi pada 26 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WITA, Jalan Gunung Tambak, Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur. Dari kejadian ini, satu sepeda merek United raib dicuri pelaku.
Kedua, pada 2 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WITA, Jalan AMD, Kelurahan Kampung 1 Skip, Kota Tarakan dan berhasil mencuri satu sepeda lipat merek Ace Airwalk.
“TKP berbeda dan pelapor juga berbeda. Untuk pelapor inisial DA pelapor pertama. Kemudian pelapor kedua insiial NS,” kata Iptu Ridho Aldwiko di Tarakan, Jumat 15 Maret 2024.
Kedua korban yang merasa kehilangan sepeda langsung melaporkan kejadian itu kepada Polsek Tarakan Timur. Berbekal rekaman CCTV dan adanya laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang menjual sepeda di Facebook, polisi pun berhasil menangkap para pelaku.
“Personil Reskrim Polsek Tarakan Timur memancing untuk membeli barang yang dijual akun Facebook milik pelaku dan berjanji bertemu di samping Masjid Al-Ma’arif. Ternyata benar akun itu merupakan pelakunya,” ucapya.
Adapun pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah MF, setelah dilakukan pengembangan polisi kembali mengamankan P. Kepada polisi, keduanya mengaku mencuri sepeda memanfaatkan situasi rumah sepi. Kedua pelaku juga mengakui melakukan tindakan dosa ini lebih dari satu kali.
“Jadi kita nunggu jawaban pelapor. Apakah ditipiringkan atau nanti istilahnya diselesaikan kekeluargaan kita belum tahu nanti. Yang dicuri ada juga sama gerobak,”paparnya.
Diketahui pula, kedua pria ini melakukan aksinya dengan dibantu salah satu temannya, yang kini menjadi DPO. Sepeda hasil curian ini pun telah dijual mereka seharga Rp 400 ribu untuk dipakai kebutuhan sehari-hari.
“Kerugian Rp 3,4 juta. Total Rp 6,5 juta untuk dua sepeda. Mereka bawa sepeda curianya pakai motor,” katanya.
Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Discussion about this post