Konsultasi publik (KP) kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) Nunukan dan Nunukan selatan kabupaten Nunukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) di laksanakan di lantai IV gedung Pemkab Nunukan, Kamis (21/10/21)
Menurut DR. Eko Budi Kurniawan, ST, M.SC selaku Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II yang hadir secara daring menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu di lakukan penyusunan RDTR yang merupakan penjabaran dari Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan kota.
Lebih lanjut Eko Budi menyampaikan bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang diatasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif.
“Muatan yang direncanakan dalam RDTR kegiatan berskala kawasan atau lokal dan lingkungan, dan atau kegiatan khusus yang mendesak dalam pemenuhan kebutuhannya. Rencana Detail Tata Ruang Kota dilakukan berdasarkan tingkat urgensi/prioritas/keterdesakan penanganan kawasan tersebut di dalam konstelasi wilayah kata”, lanjutnya lagi.
Senada dengan yang dikatakan Eko Budi, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si yang mewakili Bupati Nunukan menyampaikan bahwa rangkaian penyusunan RDTR tahap pertama ini berkaitan dengan rangkaian yang tidak terpisahkan dari proses sebelumnya yang dilaksanakan melalui forum group diskusi (FGD) penyusunan RDTR Online Single Submission (OSS) kawasan perkotaan yang telah dilaksanakan di hotel fortuna pada bulan lalu.
“Maka materi teknis pendukungnya perlu segera dipersiapkan demi mendukung kesemuanya dalam peningkatan perencanaan pembangunan yang lebih sistematis, terarah dan terkendali, dimana RDTR yang merupakan bagian dari rencana rinci tata ruang. RDTR sekaligus menjadi dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan”, tambahnya.
Dalam kesempatannya Serfianus juga meminta kepada kadis PU dan Bagian Hukum untuk mengawal proses perkada setelah dokumen RDTR selesai.
RDTR Saat ini menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui OSS Berbasis Risiko yang diatur dalam PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Setiap kepala daerah wajib mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem OSS Berbasis Risiko dalam bentuk digital.
Hal ini berdasarkan Pasal 53 PP 21/2021 yang menyatakan bahwa Menteri dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal wajib mengintegrasikan RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN )dalam bentuk digital ke dalam sistem OSS, Kegiatan penyusunan RDTR ini intinya akan ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah (perkada) di Kabupaten Nunukan. (Tim Liputan/Diskominfotik)
Discussion about this post