Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Eks Bendahara RSUD Nunukan Ditetapkan Sebagai Tersangka

by Prasetya
23/07/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara, News
A A
Eks Bendahara RSUD Nunukan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan mantan pejabat bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan berinisial NH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kasus korupsi.

 

RELATED POSTS

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Fatoni Hatam menerangkan, setelah tim penyidik memeriksa sebanyak 44 saksi serta ditemukannya lebih dari dua alat bukti yang cukup, Kejari Nunukan menetapkan NH sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 54/0.4.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024.

 

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga menyita sebanyak 507 item serta lima alat bukti surat yang nantinya akan digunakan dalam pembuktian, maka tim penyidik berkeyakinan NH adalah tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dana BLUD,” ujar Fatoni dalam keterangan rilisnya, Selasa 23 Juli 2024.

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka NH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 55/0.4.16/Fd. 1/07/2024.

 

Penahanan tersebut dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan atau merusak alat bukti.

 

Selain itu, mencegah tersangka untuk mengulangi tindak pidana. “Tim penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan nomor surat perintah yang telah kita keluarkan pada hari ini. Penahanan tersebut guna mencegah agar tersangka tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjut Fatoni.

 

Lanjut dijelaskannya, adapun modus operandi yang digunakan pelaku adalah pembayaran ganda terhadap item belanja yang sama, akan tetapi hanya dibayarkan satu kali.

 

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan diluar kewajiban BLUD RSUD Nunukan.

 

Dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh tersangka, Tim Auditor Investigasi Perwakilan (TAIP) BPKP Kalimantan Utara akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan kerugian daerah secara pasti dan komprehensif.

 

 

“TAIP BPKP Kaltara masih terus berkoordinasi dalam menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif, meskipun demikian tim Jaksa Penyidik Kejari bersma TAIP BPKP Kaltara sepakat bahwa terdapat kerugian daerah sekitar Rp3.109.314.155,28,” pungkasnya.

 

Tim Penyidik Kejari juga akan terus melakukan perkembangan terkait adanya keterlibatan pihak-pihak lain atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut. (ry)

Tags: Kejari NunukanRSUD Nunukan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

Kapolres Tarakan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Saat Prosesi Padau Tujuh Dulung dalam Iraw Tengkayu

by Prasetya
12/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Menjelang puncak acara Iraw Tengkayu ke 14 tahun 2025 yang akan digelar Minggu 12 oktober 2025, di Pantai...

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Semangat kebersamaan dan kemeriahan terpancar dari seluruh peserta yang turut menyukseskan Pawai Budaya, Kendaraan Hias, dan Kirab...

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kanit Binmas Polsek Tarakan Barat, Ipda...

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

Bawaslu dan Kwarcab Pramuka Tarakan Tandatangani MoU Saka Adhyasta Pemilu

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Tarakan, sepakat membentuk Satuan...

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menilai PDAM Tarakan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang...

Next Post
Update Polling Pilgub Kaltara 2024, Sulaiman Tetap Unggul

Polling Pilgub Kaltara 2024 : Elektabilitas Brigjen Sulaiman Meningkat 

Pujian Dewas untuk Dirut PDAM Tarakan: Pemimpin Pembawa Berkah

Pujian Dewas untuk Dirut PDAM Tarakan: Pemimpin Pembawa Berkah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sains dan Industri Kebahagiaan Mengendalikan Hidup Kita (Bagian I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.