NUNUKAN, CAKRANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan mantan pejabat bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan berinisial NH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Fatoni Hatam menerangkan, setelah tim penyidik memeriksa sebanyak 44 saksi serta ditemukannya lebih dari dua alat bukti yang cukup, Kejari Nunukan menetapkan NH sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 54/0.4.16/Fd.1/07/2024 Tanggal 23 Juli 2024.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga menyita sebanyak 507 item serta lima alat bukti surat yang nantinya akan digunakan dalam pembuktian, maka tim penyidik berkeyakinan NH adalah tersangka dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dana BLUD,” ujar Fatoni dalam keterangan rilisnya, Selasa 23 Juli 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka NH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 55/0.4.16/Fd. 1/07/2024.
Penahanan tersebut dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan atau merusak alat bukti.
Selain itu, mencegah tersangka untuk mengulangi tindak pidana. “Tim penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai dengan nomor surat perintah yang telah kita keluarkan pada hari ini. Penahanan tersebut guna mencegah agar tersangka tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjut Fatoni.
Lanjut dijelaskannya, adapun modus operandi yang digunakan pelaku adalah pembayaran ganda terhadap item belanja yang sama, akan tetapi hanya dibayarkan satu kali.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan diluar kewajiban BLUD RSUD Nunukan.
Dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh tersangka, Tim Auditor Investigasi Perwakilan (TAIP) BPKP Kalimantan Utara akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan kerugian daerah secara pasti dan komprehensif.
“TAIP BPKP Kaltara masih terus berkoordinasi dalam menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif, meskipun demikian tim Jaksa Penyidik Kejari bersma TAIP BPKP Kaltara sepakat bahwa terdapat kerugian daerah sekitar Rp3.109.314.155,28,” pungkasnya.
Tim Penyidik Kejari juga akan terus melakukan perkembangan terkait adanya keterlibatan pihak-pihak lain atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut. (ry)
Discussion about this post