TARAKAN, CAKRANEWS – Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat Bin Trimo Suhadi akhirnya bisa menghirup udara bebas ke luar dari penjara. Hal ini terungkap dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 7/PID.TPK/2022/PT SMR yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 11/Pid. Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 30 Maret 2022 yang dimintakan banding tersebut.
Sebelumnya, Khaeruddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, dalam sidang yang digelar secara online, Rabu (30/3/2022).
Vonis dalam perkara pengadaan lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo, Tarakan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni Khaeruddin dituntut 6 tahun penjara dan dua terdakwa lainnya, Haryono dan Sudarto dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Sebagai informasi, vonis ini dibacakan pada 30 Mei 2022 dengan Hakim Ketua Purnomo Amin Tjahjo dan Hakim Anggota Albertus Usada, Brdedi Ruswandi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa H. Khaeruddin Arief Hidayat bin Trimo Suhadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan,” ucap Hakim Ketua Purnomo membacakan amar putusan yang dikutip CAKRANEWS, Selasa (31/5/2022).

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” bunyi putusan tersebut.
Discussion about this post